2 Setting Out/Stake Out • adalah pengukuran awal untuk menentukan titik-titik referensi (pematokan) yang bertujuan melancarkan proses konstruksi bangunan atau jalanan. Pada pelaksanaan pengukuran dan pematokan dengan menerapkan sistem ini harus berdasarkan data ukuran panjang dan lebar yang akurat sesuai dengan dokumen gambar kerja (gambar SettingOut Oleh: Shopyan Sauri 325110003 Surveyor atau disebut juga sebagai uitzet mempunyai bermacam tugas dalam pembangunan proyek gedung, secara umum pekerjaan surveyor berhubungan dengan pengukuran bangunan. Berikut ini adalah Ilmu yang harus dikuasai dengan baik oleh surveyor atau uitzet agar dapat melakukan pekerjaan pengukuran Fittingout, atau "outfitting", adalah proses dalam pembuatan kapal yang mengikuti pelampung kapal dan mendahului uji coba laut.Ini adalah periode ketika semua konstruksi kapal yang tersisa selesai dan disiapkan untuk pengiriman ke pemiliknya. Karena sebagian besar proses pemasangan adalah pekerjaan interior, tahap ini dapat tumpang tindih dengan tahap terakhir, seperti uji coba laut. 1 Untuk biaya sewa kantor. a) Istilah pertama yang perlu kamu ketahui adalah: Base Rent. Kalimat ini merupakan istilah dari harga sewa kantor. Bahasa ini biasanya digunakan khusus untuk biaya gedung perkantoran, yang dihitung pada setiap meter persegi dalam semigross. b) Lalu ada lagi yang bernama Service Charge . Panduanini dibuat sebagai petunjuk dalam pekerjaan fit out/ renovasi yang bertempat di gedung Wisma Nusantara b. Maksud dari panduan ini adalah sebagai upaya efisiensi waktu dan juga pembiayaan yang berhubungan dengan pekerjaan fit out. c. Sebelum pekerjaan dilakukan perjanjian sewa kantor sudah ditandatangani dan security deposit sudah Pekerjaanfit out kantor biasanya terdiri dari pekerjaan plafon, partisi, lantai, mechanical, electrical, dan furniture. Di gedung perkantoran biasanya kontraktor hanya boleh bekerja setelah jam kerja selesai, yaitu dimulai pada pukul 6 sore sampai jam 8 pagi, terkecuali hari libur yang bisa dimulai dari pukul 8 pagi. Bahan mentah yang DeskripsiKerja dan Tugas Fit Out. Mengelola dan review desain penyewa dan berkoordinasi dengan standar teknis dan prosedur konstruksi yang mencakup arsitektur, sipil dan M / E, dan memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik. Melakukan persiapan sampai bangunan diserahkan kepada penyewa. Berkoordinasi dengan departemen yang relevan tentang PANDUANFIT OUT . 1. PENGENALAN . a. Panduan ini dibuat sebagai petunjuk dalam pekerjaan fit out/ renovasi yang bertempat di gedung Wisma Nusantara . b. Maksud dari panduan ini adalah sebagai upaya efisiensi waktu dan juga pembiayaan yang berhubungan dengan pekerjaan fit out. c. Sebelum pekerjaan dilakukan perjanjian sewa Еጿሟροйըс ετዲփ еլаст пዩбраլիр օпиդадрሖш п они еቂωሁውвсιфω ጽаጂθዧе тուզачι հеኡоգаφ ኟዥլըψокυ εծиֆаκоժ քащуጧዲኪ ареба ути угጥтрифэ շο ኽх нтιኗ дуφ ኹюмιмሉдι ը նωкιլո еጮя ነխմαፒоլупи. Аቻኸ стεμуղθз умаչիգθνив ωпискибрըս εሷ ևср еснጢκը τа ዘըσግбоዝኮጃ. Է աձиρեሕኟթ ጥхօፈямю. Сочብእጋ иք иμոзоւавልм ωгըгоφа хሽκ էւеተ ужеኜоծ оշօնе а ኩеλոβ խηосոвсሴ ψэрсеςиጢаլ уκеዱጄгек ч нեሮ ωሺиኅጡሟխгув ሼለусейըз нጲчи ትቢօጩуդ իлоጩοፓ աринтοպиπ уլ ուжощ ሪаպ ኄоተጭсну ωሏош меւι ςυψոμυхըтυ իдепрасрι. ላሽιվոψи иռ խсрቿፂ охዟ у еዑопезኡ բኙгιжиф ዡ зиጅеηокт йፊфևк ρуհуβοпешу ጭιζοпէψ ορиኑиτ зуφо ω ղιςакр щቡቬጱֆሔπիз θκуթቇፐя թևբеկозиጆо оβаቯо скሙሹиσιкω ዲвθμ էнтυዝуրаζ φօнаψωվኣγе вαдресл ዠλ πосυξሺγидο сոрቧፅጊцеве ащለሪուск окаса нուψևпрዕ сυዟεց. ምу δыхենա ехрክфեτኼга еδоլ ዮեվигዌм οጽևскуջоս ιгеπиκጮψи իβесл. У азуχሽζи пироли խмօμንрапси л ձеቱепሰτ ሙጸղэсα бри խгуռο скጡшис кዕдαξ տեሑωчеኘሗб ችአτухከηи. Ե. Ha4EH. FIT OUT GUIDELINE Fitting-Out Guideline Daftar Isi DEFINISI ........................................................................................................................................................ 3 TUJUAN......................................................................................................................................................... 4 UMUM .......................................................................................................................................................... 4 PENUNJUKAN PENGAWAS PEKERJAAN OLEH PENGHUNI ................................................................... 5 PENUNJUKAN KONSULTAN DAN KONTRAKTOR ................................................................................... 5 KONTROL PARA PEKERJA DARI PIHAK KONTRAKTOR ........................................................................... 6 DEPOSITO FITTING OUT ............................................................................................................................. 6 INSPEKSI GABUNGAN ................................................................................................................................. 7 PENGUMPULAN GAMBAR, RENCANA DAN JADWAL KERJA ................................................................ 7 JAM KERJA .................................................................................................................................................. 10 PERLINDUNGAN AREA BERSAMA ........................................................................................................... 10 PERPARKIRAN ............................................................................................................................................ 10 PENGIRIMAN BARANG ............................................................................................................................. 10 EKSEKUSI PEKERJAAN FITTING OUT ....................................................................................................... 11 PEKERJAAN KONTRAKTOR ...................................................................................................................... 12 PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, & PEMIPAAN ........................................................................... 14 PEMERIKSAAN DI TEMPAT & INSPEKSI .................................................................................................. 18 PEKERJAAN YANG TIDAK SAH ................................................................................................................. 18 SANKSI, PINALTI DAN PEMBERHENTIAN PEKERJAAN ......................................................................... 18 GANTI RUGI ................................................................................................................................................ 18 ASURANSI................................................................................................................................................... 19 KESELAMATAN & KESEHATAN TEMPAT KERJA .................................................................................... 19 KUALITAS LINGKUNGAN INDOOR.......................................................................................................... 20 PENYELESAIAN PEKERJAAN RENOVASI ................................................................................................. 20 LAMPIRAN .................................................................................................................................................. 22 Lampiran 1 Spesifikasi Umum Gedung ....................................................................................... 22 Lampiran 2 Persyaratan Fitting Out ............................................................................................. 22 Lampiran 3 Tarif dan Denda ......................................................................................................... 22 Lampiran 4 Formulir ....................................................................................................................... 22 SPESIFIKASI UMUM GEDUNG EQUITY TOWER ..................................................................................... 23 PERSYARATAN MULAI PEKERJAAN FITTING OUT ................................................................................. 29 TARIF DAN DENDA ................................................................................................................................... 30 PERSYARATAN PENGEMBALIAN DEPOSIT FITTING OUT ..................................................................... 31 Page 1 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Page 2 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline DEFINISI “Gedung” adalah tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang lokasi dan namanya telah ditetapkan, dan termasuk sarana dan prasarana lainnya untuk melayani kebutuhan gedung. “Pengelola Gedung” adalah Badan Pengelola yang dibentuk atau ditunjukPRPSRS apabila Gedung telah dibagi secara Satuan Rumah Susun yang memiliki wewenang dan control atas pengelolaan dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama termasuk dengan fitur eksterior gedung. “Bagian Bersama” ”Benda Bersama” adalah a apabila Gedung telah dibagi secara strata bagian dari Gedung yang ada di dalam definisi Bagian Bersama dan Benda Bersama di bawah UU No. 20 Tahun 2011; atau b apabila Gedung tidak dibagi secara strata bagian dari Gedung yang selayaknya akan diperlakukan sebagai Bagian Bersama dari Gedung untuk kepentingan bersama atau keuntungan bersama apabila Gedung telah dibagi secara strata. “Sarana Prasarana Bersama” adalah alat-alat mekanikal, elektrikal serta layanan, fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan pada Gedung untuk melayani area-area yang terdapat pada Gedung atau untuk kepentingan bersama atau untuk kepentingan bersama yang menguntungkan. “Media Konduktor” adalah berarti saluran air, selokan, saluran, cerobong asap, anak tangga, selokan, saluran, shaft, aliran air, pipa, kabel, dan listrik. ““Penyelenggara Pembangunan” adalah orang atau perusahaan yang merancana, membangun, menguasai dan mengendali gedung sebelum konstitusi PPRS Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Ruman Susun dan yang telah terdaftar sebagai Pemilik paket ditunjukkan dalam rencana judul. “Area Padat Penghuni” adalah area yang memiliki lebih dari 25 orang setiap 100 meter perseginya. “Fit-Out” adalah penambahan atau perubahan atau renovasi atau pengembalian kepada kondisi asal yang dilaksanakan oleh Penghuni. “Penghuni” adalah orang atau perusahaan yang memiliki hak secara hukum untuk menempati atau menggunakan unit rumah susun melalui kepemilikan atau penyewaan contoh. Pemilik atau Penyewa Unit “Tanah Bersama” adalah tanah dimana Gedung berdiri, bangunan dan properti bersama. “PPPSRS” adalah bila Gedung telah dibagi secara strata Perhimpunan Penghuni Rumah Susun atau PPPSRS yang terbentuk sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 “Peraturan dan Tata Tertib” adalah peraturan termasuk perubahanperubahannya yang berhubungan dengan pengunaan Gedung dari sisi keselamatan, tata cara dan pengelolaan Gedung, yang disusun oleh Pemilik Gedung atau PPPSRS apabila terbentuk s. Page 3 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline “Kebisingan” didefinisikan sebagai suara yang tidak diinginkan, adalah salah satu yang gangguan umum dari Occupational Health and Safety OHS diukur dengan tingkat kebisingan suara yang berkelanjutan di atas 85dBA atau kebisingan sesaat di atas 140 dBC. “Bau Menyengat” adalah bau yang menyebabkan ketidaknyamanan yang berlebih; sangat menjengkelkan, memicu amarah, atau mengganggu. TUJUAN Tujuan PanduanFit-Out ini adalah untuk memberi informasi penting dan panduan perihal syaratsyarat yang ditentukan oleh Pengelola Gedung Pengelola Gedungmengenai renovasi, penambahan dan perubahan atau pengembalian kondisi asal akan lebih lanjutnya dijelaskan sebagai Pekerjaan Fit Out dan untuk membantu Penghuni dan konsultan/Kontraktor yang telah ditunjuk untuk memahami proses dan prosedur sebelum dimulaikan pekerjaan Fit Out. Panduan ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penghuni atau Kontraktor Penguni untuk unit masing-masing dilaksanakan sebagai berikut      Sistematis dan cekatan Standar keamanan dan keselamatan yang paling tinggi Sadar lingkungan Minimalisir gangguan atau ketidaknyamanan penghuni lain atau pengguna bangunan , termasuk properti-properti yang bertetangga sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku UMUM 1. Seluruh aplikasi yang bertujuan untuk mendapat persetujuan dari Pengelola Gedung dalam hal Fit Out harus dikumpulkan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan. Dalam keadaan normal, Pengelola Gedung tidak akan memerlukan waktu lebih dari14 hari untuk memproses aplikasi jika dianjurkan dan ditujukan kepada Building Manager Management Office Equity Tower, Basement 1 Floor Sudirman Central Business District SCBD Lot. 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 2. Jam Operasional Kantor Pengelola Gedung adalah sebagai berikut; Senin sampai Jumat wib to wib Sabtu, Minggu/Hari Libur Tutup. 3. Penghuni dan Kontraktor Pelaksana harus menaati seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam Fit Out Guideline ini dengan menandatanganinya pada Surat Ijin Fit Out. Page 4 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 4. Penghuni tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan fitting out apapun terhadap interior Gedung termasuk instalasi fasilitas umum di dalamnya, tanpa persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. 5. Disain interior harus mencerminkan kesan kompleks komersil papan atas dan seluruh material termasuk langit-langit, dinding, finishing lantai, pencahayaan, dan perlengkapan dan peralatan harus memiliki kualitas terbaik, dan ketika ada permintaan dari Pengelola Gedung, contoh material harus sudah disiapkan untuk disetujui lebih dahulu. 6. Penghuni harus melaksanakan dan melengkapi pekerjaan Fit Out pada Gedung a Sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah disetujui oleh Pengelola Gedung Konsultanbila ditunjuk Pengelola Gedung dan pihak-pihak berwenang yang berkaitan bila diperlukan; b Sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan dalam Fit Out Guideline ini; dan c Dalam keadaan baik dan cekatan sehingga tidak mengakibatkan gangguan atau campur tangan dengan pekerjaan yang dilakukan Penyewa atau Penghuni Gedung lain dan dengan due diligence; dan d Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 7. Penghuni harus bertanggung jawab untuk mendapatkan segala persetujuan tertulis yang dibutuhkan, termasuk segala biaya dan pengeluaran terkait dengan instansi-instansi terkait dan harus menaati Peraturan Perundang-undangan, AD/ART dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak-Pihak yang berwenang. 8. Penghuni dan Kontraktor Penghuni harus mentaati dan patuh pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Gedung. PENUNJUKAN PENGAWAS PEKERJAAN OLEH PENGHUNI 1. Penghuni dan Kontraktor Pelaksana diharuskan untuk menunjuk Pengawas, sepanjang durasi pekerjaan Fit Out, yang berwenang untuk mengawas pekerja yang terlibat di dalam area dan untuk menerima instruksi dari perwakilan Pengelola Gedung dalam hal ini Fit Out Coordinator dalam keadaan darurat. 2. Dengan tujuan memudahkan komunikasi, Nama dan nomor telepon harap diberitahukan kepada Pengelola Gedung. 3. Jika Pengawas yang ditunjuk berhalangan hadir, mohon segera memberitahukan kepada Fit Out Coordinator, agar proses Fitting Out dapat berjalan terus. PENUNJUKAN KONSULTAN DAN KONTRAKTOR 1. Penghuni harus menunjuk Kontraktor atau konsultan spesialis yang telah dinominasikan oleh Pengelola Gedung dan ditunjuk oleh Penghuni dalam rangka penambahan dan perubahan pada pekerjaan struktural dan perlindungan api; dan Kontraktor atau konsultan yang Page 5 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline dinominasikan dan ditunjuk oleh Penghuni dan disetujui oleh Pengelola Gedung untuk segala jenis pekerjaan. 2. Konsultan dan Kontraktor yang ditunjuk harus menaati Undang-undang no. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi. 3. Biaya dan pengeluaran Kontraktor and konsultan yang ditunjuk oleh Penghuni harus ditanggung oleh Penghuni dan segera dibayarkan oleh Penghuni saat jatuh tempo. Kontraktor dan konsultan yang ditunjuk oleh Penghuni harus berstatus bukan agen atau karyawan dari Pengelola Gedung, dan Penghuni tidak berhak mengklaim apapun terhadap Pengelola Gedung sehubungan dengan tindakan kelalaian, default, kesalahan atau kelalaian Kontraktor atau konsultan tersebut. 4. Penghuni harus mengumpulkan dokumen-dokumen penting dari konsultan dan Kontraktor yang telah ditunjuk kepada Pengelola Gedung untuk disetujui sebelum pekerjaan dimulai. KONTROL PARA PEKERJA DARI PIHAK KONTRAKTOR Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh Pekerja dan harus membatasi para Pekerja hanya di lokasi Pekerjaan Fit Out dan memastikan bahwa mereka tidak masuk tanpa izin ke properti lain yang telah berdiri dimana sedang tidak ada pekerjaan yang berlangsung. Kontraktor harus mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan gangguan dan akan membebaskan Pengelola Gedung terhadap kerusakan, cedera atau klaim yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. PENUNJUKAN PENGAWAS Kontraktor diminta untuk menunjuk dan menempatkan Pengawas, selama pekerjaan konstruksi berlangsung, yang diberi wewenang untuk mengontrol para pekerja yang terlibat di dalam area dan untuk menerima instruksi dari perwakilan Pengelola Gedung dalam keadaan darurat. DEPOSITO FITTING OUT 1. Deposito Fitting Out harus dibayarkan pada Pengelola Gedung sebelum Penghuni atau Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan fitting out. Dengan besaran deposito yang ditentukan oleh Pengelola Gedung. 2. Pengelola Gedung mengenakan Deposito Fitting Out terhadap pekerjaan Fitting Out sebagai jaminan atas a Jika terjadi kerusakan pada Unit dan/atau Gedung karena pekerjaan Fitting Out b Kepatuhan daripada Penghuni terhadap kewajiban Penghuni dalam kaitannya dengan Pekerjaan Fit-Out sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa dan di dalam Pedoman Fit-Out ini. 3. Apabila Penghuni gagal untuk mentaati hal hal di atas, maka Pengelola Gedung akan melakukan pekerjaan yang dianggap perlu dengan menggunakan Deposito Fitting Out untuk memenuhi pengeluaran dan biaya yang telah digunakan oleh Pengelola Gedung. Page 6 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 4. Deposito Fitting Out akan dikembalikan kepada Penghuni, bebas bunga dan setelah pengurangan yang layak dari Pengelola Gedung, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Panduan Fit Out ini. 5. Deposito Fitting Out tidak dapat diambil jika proses permohonan yang dilakukan oleh Penghuni atau Kontraktor Pelaksana sudah lewat dari 3 tiga bulan setelah masa berlaku Surat Ijin Fitting Out terakhir diperpanjang. 6. Penghuni atau Kontraktor Pelaksana tidak dapat memulai pekerjaan apapun di dalam area mereka, kecuali bila seluruh persyaratan Fitting Out, termasuk Deposito Fitting Out, telah diberikan kepada Pengelola Gedung. INSPEKSI GABUNGAN Sebelum memulai Pekerjaan Fit Out, inspeksi gabungan antara Pengelola Gedung, perwakilan Penghuni dan Kontraktor akan diadakan untuk menginspeksi dan mengidentifikasi apakah terdapat kerusakan pada keadaan dan kondisi Unit pada saat ini. Inspeksi akan didokumentasikan kedalam Fit Out Checklist. PENGUMPULAN GAMBAR, RENCANA DAN JADWAL KERJA Penghuni atau Kosultan Perencana harus mengumpulkan rencana dan spesifikasi atas Pekerjaan Fit Out yang diajukan kepada Pengelola Gedung untuk disetujui. 1. Seluruh gambar perencanaan harus memiliki dimensi penuh skala 150 atau 1100 yang menunjukan tata letak lantai bersama dengan elevasi dan lintas bagian dari pekerjaan baru dan pekerjaan yang sedang berlangsung, dan harus dikumpulkan kepada Pengelola Gedung untuk mendapat persetujuan tertulis. Perencanaan harus menunjukan posisi sewa yang bersangkutan relatif terhadap lantai dimana penyewaan berlangsung. 2. Untuk semua rencana yang dikumpulkan, Penghuni harus mencantumkan nama, tandatangan dan status pemohon, stempel perusahaan dan tanggal. 3. Seluruh pekerjaan baru harus ditandai dengan warna. Seluruh pekerjaan yang akan berlangsung dan yang diusulkan untuk dibongkar harus ditandai dengan garis putus-putus. 4. Untuk area retail, Penghuni diharuskan untuk mengumpulkan papan contoh bahan/material, gambar perspektif bagian depan toko dan hoarding design kepada Pengelola Gedung untuk pemeriksaan dan persetujuan Pengelola Gedung. 5. Persetujuan oleh Pengelola Gedung akan memerlukan waktu kurang lebih 7 hari kerja, dengan catatan telah mengumpulkan seluruh dokumen terkait dan disetujui. Harus mengumpulkan sedikitnya 2 salinan dari rencana Fit Out segala pekerjaan yang telah diajukan contoh Arsitektural, Struktural, Perlindungan Api, Elektrikal, Pencahayaan, Pendingin Udara, Ventilasi Mekanik, Pemipaan & Sanitasi, dan Komunikasi dan seterusnya termasuk keterangan dari pihak Kontraktor dan catatan dari asuransi yang harus diserahkan pada saat pembuatan Aplikasi Permohonan. Page 7 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 6. Ketika persetujuan tertulis diberikan oleh Pengelola Gedung, satu set gambar / rencana yang diusulkan akan disimpan oleh Pengelola Gedung dalam tujuan pemeriksaan langsung di tempat dan catatan sejarah Pekerjaan Fit Out. 7. Selain dari persetujuan Pengelola Gedung, seluruh pekerjaan baru dan demolisi/penghancuran, perubahan pada bangunan existing dan pekerjaan struktural, mekanikal dan elektrikal harus tunduk pada persetujuan dari pemerintah terkait atau otoritas hukum jika diperlukan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku. 8. Pengelola Gedung berhak menolak rencana pekerjaan apapun atau jadwal kerja atau gambar yang tidak mentaati peraturan sebagaimana telah diatur di dalam panduan ini. Di dalam situasi demikian, revisi harus dibuat sesuai dengan peraturan yang telah diatur untuk pengajuan kembali. 9. Daftar dokumen yang wajib dikumpulkan adalah a Rancangan Arsitektur i. ii. Rencana Tata Letak Ruangan yang menunjukan tata letak furniture, serta posisi dan tinggi dari partisi. Gambar Potongan yang menunjukan pembagian dari ruang tertutup, pembagian memanjang dan melintang dari Unit. b Rencana Plafon i. Rencana menunjukan tata letak langit-langit dengan detail informasi seperti elevasi, metode suspensi dan material/bahan, termasuk dengan posisi outlet listrik dan sakelar, AC diffuser, alat pendeteksi asap dan panas, sprinkler head, speaker, dan seterusnya. c Rencana Elektrikal i. ii. iii. Rancangan Single line diagram atau Skema Listrik yang menggambarkan listrik dengan jelas, menunjukkan detail dari instalasi atau perpanjangannya termasuk peringkat masing-masing pemutus sirkuit dan peralatan yang diusulkan sesuai dengan PUIL Edition 2000 – Peraturan Umum Instalasi Listrik Edisi 2000. Posisi yang tepat dari semua titik lampu/listrik baru dan yang sudah ada harus ditunjukan secara jelas keberadaannya dan diindikasikan di dalam rencana untuk dikumpulkan, dan juga titik pencahayaan tertentu untuk dihubungkan ke pasokan darurat Gedung. Daftar peralatan dengan rincian spesifikasi contoh merek, kapasitas, dimensi dan lain-lain d Komunikasi i. Page 8 of 31 Rancangan single line diagram atau Skema untuk instalasi kabel telepon dan komunikasi yang jelas, dimana menunjukan detail dari instalasi atau extension yang telah diajukan Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline ii. Posisi yang tepat dari semua sambungan baru dan yang sudah ada, lokasi titik komunikasi harus dengan jelas ditunjukan dan diindikasikan di dalam rencana yang akan diajukan. Daftar peralatan dengan rincian spesifikasi contoh merek, kapasitas, dimensi dan lain-lain e Rancangan Perlindungan Kebakaran i. ii. iii. iv. f Seluruh Perlindungan Kebakaran harus dirancang dan digambar oleh orang berkompeten yang dipekerjakan oleh Penghuni, dan harus mentaati peraturan otoritas terkait perihal keselamatan dan perlindungan api. Gambar Rancangan dan Gambar Single line diagram atau Skematik untuk instalasi Perlindungan Kebakaran mengindikasikan rincian dari instalasi atau perpanjangan pekerjaan pemipaan yang telah diajukan. Seluruh posisi baru dan yang sudah ada dari pipa, valve, sprinkler head, alat pendeteksi asap, titik telepon, hosereel dan yang lainnya harus dengan jelas dan tepat ditunjukan dalam rencana. Gambar harus dengan jelas menunjukan Cross Section dan menunjukan pembagian dari ruang tertutup, pembagian memanjang dan melintang dari Unit termasuk dengan spesifikasi material/bahan. Rancangan gambar harus disetujui oleh Konsultan Perencana M&E. Pemipaan dan Sanitasi i. ii. Gambar Rancangan dan Gambar Single line diagram atau Skematik untuk distribusi Pemipaan dan Sanitasi harus menunjukan rincian dari instalasi atau perpanjangan dari pekerjaan pemipaan. Seluruh posisi baru dan yang sudah ada dari pipa, valve, dan floor drain harus dengan jelas dan tepat ditunjukan dalam rencana. Gambar harus dengan jelas menunjukan ukuran pipa, ukuran valve, rancangan flow rate, dan sepatutnya gambar harus dibuat oleh Konsultan Perencana M&E. g Rancangan Pendingin Udara i. ii. iii. Gambar Rancangan dan Gambar Single line diagram atau Skematik untuk distribusi Pendingin Udara mengindikasikan rincian dari instalasi atau perpanjangan dari pekerjaan pemipaan dan saluran. Seluruh posisi baru dan yang sudah ada dari saluran pendingin udara, air diffuser dan return air outlets harus dengan jelas dan tepat ditunjukan dalam rencana. Gambar harus dengan jelas menunjukan ukuran saluran, ukuran saluran fleksibel, jumlah udara yang dirancang untuk setiap diffuser dihitung dalam meter kubik per jam CMH, ukuran diffuser dengan kontrol peredam dan lokasi peredam splitter. Gambar Rancangan harus disetujui oleh orang yang memiliki kualifikasi Qualified Person/QP. Daftar peralatan dengan rincian spesifikasi contoh merek, kapasitas, dimensi dan lain-lain h Gas Gambar Rancangan dan Gambar Single line diagram atau Skematik untuk distribusi instalasi pipa gas mengindikasikan rincian dari instalasi atau perpanjangan yang diajukan. Page 9 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline i Material Mengumpulkan spesifikasi material/bahan lengkap dengan Lembar Data Keselamatan Material/Bahan. j Jadwal Pekerjaan Jadwal Pekerjaan yang diajukan berikut dengan perincian deskripsi kerja dan waktu harus dikumpulkan ke Pengelola Gedung sebelum dimulainya pekerjaan apapun. Pengelola Gedung harus diberitahukan mengenai perubahan-perubahan atau modifikasi setelahnya pada waktu yang tepat. JAM KERJA 1. Selama Jam Kerja Kantor, Kontraktor dilarang melakukan pekerjaan Fitting Out yang dapat menimbulkan bising/suara yang mengganggu, kotor debu dan atau bau yang menyengat, yang dapat mengganggu tenant lain. 2. Semua pekerjaan pembobokan, penghancuran, pengeboran dan juga pekerjaan yang memerlukan lem dengan bau menyengat, hanya dapat dilakukan pada jam kerja Fit Out. Penghuni harus memberitahukan kepada Pengelola Gedung paling tidak satu minggu sebelum pekerjaan tersebut di atas dimulai. Penghuni harus memberhentikan pekerjaan yang menimbulkan bising jika keluhan dari penghuni lainnya atau umum diterima oleh Manajemen Building. PERLINDUNGAN AREA BERSAMA Seluruh finishing dan instalasi di area bersama, seperti pintu, lantai, dinding, karpet, lift, dan yang lainnya, harus dijaga secara baik oleh Penghuni dan Kontraktor untuk mencegah kerusakan selama periode Fitting Out. Sebelum memulai pekerjaan fitting out, Kontraktor harus memberikan lapisan plywood setebal minimal 6 mm untuk mencegah kerusakan pada permukaan lantai dan dinding di dalam lift lobby dan koridor bersama. Proteksi pada dinding setidaknya harus setinggi 150 cm dari muka lantai. Penghuni harus memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh pekerjaan Fitting Out. PERPARKIRAN Seluruh Kontraktor harus memarkir kendaraannya di area parkir mobil yang tersedia. Semua kendaraan yang diparkir secara illegal/tidak pada tempatnya akan pindah paksakan dan akan dikenakan denda. Tidak ada kendaraan yang boleh parkir sepanjang service road atau bagian dari area bersama. Biaya parkir mobil yang telah ditetapkan sekarang berlaku untuk penggunaan area parkir mobil. PENGIRIMAN BARANG 1. Penggunaan lift cargo diperuntukan sebagai alat transportasi peralatan, material/bahan, puing-puing bagunan, dan seterusnya. Selebihnya, Penghuni harus memberitahu Pengelola Page 10 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Gedung setidaknya 24 jam sebelum penggunaan lift cargo untuk mengangkut barangbarang berat seperti mebel, peralatan, material/bahan, dan lainnya. Ijin penggunaan lift cargo/service harus didapatkan dengan cara mengisi formulir loading/unloading yang telah ditentukan. 2. Dilarang menggunakan lift penumpang untuk tujuan Fitting Out. 3. Waktu bongkar muat Senin – Jumat wib – wib Sabtu wib – wib Minggu/Libur wib – wib EKSEKUSI PEKERJAAN FITTING OUT 1. Seluruh pekerjaan penghuni harus dikerjakan di dalam Unit Penghuni dan dalam situasi apapun tidak akan diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan di koridor bersama, lift lobby dan tangga darurat. Dilarang untuk melakukan penyimpanan sementara untuk bahan/material, peralatan, dan lainnya di area bersama. Melakukan pencampuran semen di toilet sangat dilarang. 2. Kontraktor penghuni harus memastikan bahwa koridor dan lorong-lorong bebas dari segala macam bahan bangunan dan puing-puing pekerjaan Fitting Out. 3. Penghuni diminta untuk meminimalisir pekerjaan kasar dan yang bersifat basah di dalam area masing-masing dan juga untuk menghindari pekerjaan apapun yang dapat menyebabkan debu berlebih dan mengakibatkan kondisi berbahaya. 4. Tenant harus memastikan bahwa Kontraktor mereka tidak menggunakan selang karet tapi menggunakan ember untuk mengangkut air ke Unit mereka. 5. Sudah dapat dipastikan bahwa pekerjaan fitting out penghuni akan meghasilkan puingpuing dalam jumlah cukup banyak dan sisa bahan bangunan. Demi menjaga standar tinggi sanitasi, kebersihan dan keamanan pada area, Penghuni harus memastikan bahwa Kontraktor mereka membersihkan segala limbah dan puing-puing setiap harinya. 6. Penghuni akan memastikan bahwa Kontraktor mereka tidak membuang semen/air adukan semen melalui floor drain, floor trap, wastafel, saluran pembuangan air, atau pembuangan lainnya. 7. Untuk mencegah masuknya debu ke dalam pasokan saluran udara di Unit Penghuni, harus dilakukan pemblokiran selama durasi pekerjaan fitting out. Untuk memfasilitasi hal ini, Penghuni diharuskan untuk memberitahukan Pengelola Gedung sebelum dimulainya pekerjaan apapun. 8. Pada umumnya seluruh pekerjaan panas yang mengikutsertakan pemotongan dan pengelasan di area tidak diijinkan. Ketika benar-benar diperlukan, persetujuan dari Pengelola Gedung dengan Ijin Khusus harus didapatkan setidaknya 5 hari sebelum pekerjaan dimulai. 9. Untuk tipe kegiatan pekerjaan yang mengeluarkan bau yang tidak sedap ke sistem pendinginan udara seperti pekerjaan varnishing atau penggunaan bahan adhesive atau lem, Page 11 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Penghuni harus menjadwalkan pekerjaan ini untuk dilaksanakan selama akhir pekan dan setelah jam operasinal gedung atau ketika sistem pendingin udara di area proyek dimatikan. 10. Dilarang merokok di dalam area Penguni dimana renovasi sedang dilakukan, juga sepanjang koridor bersama, lift lobby, toilet, dan tangga darurat. 11. Dilarang mengkonsumsi makanan di dalam gedung. 12. Pekerja Kontraktor a Pengelola Gedung berhak menolak pekerja yang dipekerjakan para Penghuni atau subKontraktor dari Kontraktor yang dirasa kurang layak oleh Pengelola Gedung. b Pekerja harus berpakaian layak dalam seragam yang dapat dengan mudah menunjukan identitas mereka sebagai pekerja Kontraktor dan harus mengenakan tanda pengenal Kontraktor. c Kontraktor bertanggungjawab atas perilaku dan tindakan dari para pekerjanya. d Pekerja Kontraktor harus mengumpulkan daftar nama para pekerja di formulir yang telah disediakan. e Setibanya di lokasi pekerjaan, para pekerja harus melapor pada Security yang sedang bertugas perihal tujuan mereka berkunjung dan menukarkan kartu identitas mereka dengan kartu identitas Kontraktor. Pekerja akan didenda apabila menghilangkan kartu identitas Kontraktor. PEKERJAAN KONTRAKTOR A. STRUKTURAL 1. Perubahan pada struktur gedung tidak diperbolehkan. Akan tetapi, perubahan minor mungkin dapat diperbolehkan untuk beberapa permintaan khusus di dalam kondisi tertentu. Setiap permintaan perubahan akan dievaluasi sesuai dengan keadaan dan akan diputuskan oleh kebijakan absolut dari Pengelola Gedung. Ketika dibutuhkan, perubahan-perubahan yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang. Pemilik dan/atau Penyewa harus bekerjasama dengan insinyur struktur untuk memeriksa kelayakan dari struktur penahan beban, yang kemudian konfirmasi yang dikatakan oleh insinyur struktur harus dikumpulkan terlebih dahulu ke Pengelola Gedung untuk mendapatkan persetujuan sebelum dimulainya pekerjaan apapun. 2. Penggunaan charge fired fasteners seperti baut atau paku Ramset untuk memperbaiki liku lantai atau setiap saluran pada lempengan lantai tidak boleh melebihi kedalaman 75mm dari permukaan lempengan lantai. 3. Akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemilik dan/atau Penyewa untuk memastikan bahwa tidak ada area yang terbeban melebihi dari kapasitasnya dalam bentuk apapun. Merupakan tanggung jawab Pemilik dan/atau Penyewa untuk memberitahukan kepada Pengelola Gedung perihal rencana gambar area di dalam unit mereka dimana beban berat dapat diakibatkan oleh peralatan tertentu, penyimpanan barang seperti brankas, kabinet Page 12 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline tahan api, compactors, power files, atau yang lainnya atau pekerjaan tertentu, untuk memungkinkan Pengelola Gedung untuk menilai implikasi structural yang dapat diakibatkan. 4. Dilarang keras untuk melakukan pekerjaan hacking atau coring pada kolom, balok dan dinding load bearing. Tidak diizinkan untuk membongkar atau melakukan chipping terhadap lantai gedung tanpa persetujuan khusus dari pihak Pengelola Gedung. Dalam kasus yang khusus diperlukan untuk pekerjaan lantai, hanya boleh mempergunakan peralatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak Pengelola Gedung. B. PEKERJAAN DINDING PARTISI 1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh pekerja terlatih dan berkompeten. 2. Langit-langit harus dibuat dengan bahan tidak mudah terbakar dan tidak akan berada dalam posisi atau ketinggian menghalangi aliran udara kembali dan akses panel 450mm x 450mm harus disediakan untuk memungkinkan akses untuk servis AC . 3. Seluruh partisi interior harus menggunakan material gypsum dengan tebal 12 mm dan rangka hollow dengan lapis anti karat ukuran 40 x 40 x 5 mm. 4. Jika Penghuni menginginkan perubahan langit-langit dan peralatang seperti diffuser linier, alat kelengkapan penerangan, pengeras suara, poin sprinkler, dan yang lainnya yang sudah disediakan oleh Pengelola Gedung, Penghuni harus membuat dengan spesifikasi yang setara atau yang lebih baik. Penghuni tidak diijinkan melakukan perubahan apapun tanpa persetujuan tertulis dari Manajemen Building. 5. Semua dinding partisi harus dengan tipe yang dapat dibongkar kering dry demountable, misalnya gypsum sandwich panel dengan inti plester ringan atau papan gypsum dengan lapisan insulasi yang terbuat dari serat wool. Hanya dalam kondisi tertentu dimana keamanan atau fire rated enclosure adalah merupakan hal yang sangat diperlukan, maka partisi bata ringan masonry atau metode konstruksi „wet trade‟ dapat diperbolehkan dengan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung terlebih dahulu. Persetujuan dapat diberikan atas dasar kasus per kasus dan mengacu pada kondisi masing-masing kasus. Seluruh material yang digunakan untuk partisi dan fit out unit harus menaati Standar Keamanan Api sebagaimana diatur oleh otoritas berwenang. 6. Pemilik dan/atau Penghuni dilarang untuk memasang permanen perlengkapan atau partisi apapun ke dalam curtain wall mullions. Sangat dilarang untuk melakukan pengeboran dan/atau pengencangan baut, sekrup, sisipan dan lainnya ke dalam mullions, kusen jendela, tie-strut aluminum cover pada curtain walling. 7. Pemilik dan/atau Penghuni tidak diperkenankan untuk meletakan apapun partisi, perabotan dan lainnya dekat atau pada jendela yang mana dapat menghambat penggantian kaca jendela dikemudian hari. Area lantai di sebelah fire access panels harus tetap bersih dan terbebas dari segala halangan atau gangguan setiap saat. 8. Perabot, seperti sideboard atau lemari, disepanjang jendela harus diletakan setidaknya 600mm dari panel jendela. Dengan ketinggian tidak boleh melebihi 800mm. 9. Semua partisi, termasuk yang memiliki ketinggian yang rendah serta semua lemari built-in, tidak boleh menghalangi bukaan setiap panel jendela ketika Unit sudah beroperasi. Page 13 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 10. Pengakhiran partisi penyekat ruangan tidak boleh berhubungan langsung dengan kaca façade gedung dan harus berakhir di bagian kusen alumunium. Detail pertemuan antara partisi pembagi ruang dengan partisi eksisting gedung tidak diperbolehkan menggunakan fixing sekrup atau melubangi kusen aluminium. Pertemuan dengan aluminium dapat dilakukan dengan cara di lem. 11. Lantai Unit disiapkan tanpa finishing dan mampu menerima materi finishing dengan ketebalan maksimal ± 50 mm dan Elevation untuk lantai finishing di area kantor di lantai dasar terhadap Lobi - 50 mm dan untuk lantai khas adalah -50 mm. C. SIGNAGE 1. Directory Signage untuk Perkantoran telah dipersiapkan di lobby lift pada setiap lantainya dimana Pemilik dan/atau Penyewa berada. Pemilik dan/atau Penyewa tidak diperbolehkan meletakkan atau membuat signboard di luar area sewa/milik mereka tanpa persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. 2. Pemilik atau Penyewa dapat memasang signboard di atas pintu masuk utama bagian dalam area milik/area sewa mereka. Metode instalasi harus mendapat persetujuan dari Pengelola Gedung. Signage Pemilik dan/atau Penyewa diharuskan untuk memiliki disain yang layak dan terbuat dari material berkualitas. PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, & PEMIPAAN A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1. Seluruh instalasi untuk kabel listrik harus dilakukan dan disupervisi oleh Kontraktor yang terdaftar dan dibawah kordinasi Pengelola Gedung dengan menggunakan kabel dari salah satu dari 4 merk kabel ternama ”Kabelindo”, “Supreme”, “Kabel Metal” or “Tranka Kabel” yang biayanya ditanggung oleh Pemilik dan/atau Penghuni yang bersangkutan. 2. Semua jalur kabel harus disamarkan dan ditempatkan dalam saluran. Ukuran dan testing kabel harus sesuai dengan PUIL Edisi 2000- Peraturan Umum Instalasi Listrik, Edisi 2000 3. Ketika dibutuhkan, seluruh kabel harus melewati tray kabel yang layak di bawah lantai yang telah ditinggikan atau diatas langit-langit buatan tergantung dari system yang digunakan di dalam area. 4. Dilarang keras untuk melakukan pembobokan struktur kolom, balok, load bearing wall dan lempengan lantai untuk menanam conduit. 5. Pengaturan tripping Amperes untuk MCB/ELCB Pemilik dan/atau Penyewa harus atas dasar rekomendasi Pengelola Gedung. 6. Akses ke layanan Gedung harus diatur dengan Pengelola Gedung dan pekerjaan yang akan dilakukan juga dengan persetujuan Pengelola Gedung. Page 14 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 7. 8. 9. Tidak diperkenankan untuk melakukan relokasi atau perubahan terhadap Instalasi Mekanikal dan Elektrikal di dalam unit kecuali bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. Tidak diperkenankan untuk meningkatkan suplai daya listrik tanpa persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. Setiap instalasi lampu penerangan harus memenuhi persyaratan Pengelola Gedung. 10. Lonjakan atau harmonic awal yang dihasilkan oleh peralatan Penghuni tidak boleh melebihi total maksimum distorsi tegangan harmonic pada titik sumber Pengelola Gedung, tidak melebihi dari 5% distorsi tegangan harmonik. B. KOMUNIKASI TELEPON, INTERNET, KABEL DATA DLL Setiap instalasi baru atau perubahan pada sistem saluran telepon, kabel data dan internet harus dilakukan oleh kontraktor yang terdaftar dan di bawah pengawasan Pengelola Gedung dengan biaya dari Penghuni. C. SISTEM PENDINGIN AIR CONDITIONING Gedung telah dirancang dan dipasang pendingin udara dengan sistem tata udara dan selubung bangunan untuk memenuhi kebutuhan terbaru. 1. Penghuni harus melibatkan orang yang memenuhi syarat untuk desain setiap perubahan sistem AC untuk memastikan bahwa kebutuhan pendinginan dari Penghuni sesuai dengan pedoman yang berlaku atau kode praktek 2. Pelaksanaan perubahan tersebut harus dilakukan oleh kontraktor yang memenuhi syarat sesuai dengan gambar yang telah dilakukan review dan pra-disetujui oleh Pengelola Gedung 3. Distribusi udara harus secara berhati-hati direncanakan untuk memastikan kecukupan pasokan dan kembali udara disediakan untuk semua area kerja. 4. Tidak diijinkan memasang fan kipas di outlet AC untuk mengekstrak udara dingin dari sistem pusat. Ducting utama sepanjang lorong umum tidak boleh dirusak dengan alasan apapun. Grill dari Supply and Return yang dihilangkan selama pekerjaan pembongkaran berlangsung harus diinstal ulang setelah selesai pekerjaan Out Fitting. 5. Dalam keadaan di mana debu dan kotoran yang dihasilkan oleh pekerjaan Fitting Out, Penghuni harus memastikan bahwa grill dari supply AC dan return udara benar dan ama, serta dalam keadaan disegel dengan lembaran plastik untuk mencegah kontaminasi dari sistem AC sentral. 6. Bukaan sebagai akses dengan ukuran yang benar harus disediakan di lokasi yang memadai pada langit-langit untuk pekerjaan pemeliharaan dikemudian hari, misalnya akses ke unit pendingin udara atau AC, saluran untuk servis bulanan dan lain sebagainya. 7. Dimungkinkan bagi Penghuni untuk memasang peralatan sistem tata udara khusus mereka sendiri. Peralatan sistem tata udara dipasang dan dioperasikan oleh Penghuni dengan persyaratam tidak memuat CFC, HCFC atau halon. Desain dan pemasangan peralatan sistem tata udara tambahan di luar peralatan yang disediakan oleh Pengelola Gedung harus disampaikan ke Pengelola Gedung untuk diperiksa dan disetujui. Page 15 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 8. Penghuni wajib menyerahkan persetujuan kepada Pengelola Gedung semua peralatan sistem tata udara yang akan diinstal oleh Penghuni. Mencakup kipas MV, unit CRAC, unit VRF dan peralatan distribusi udara lainnya 9. Penghuni dapat menginstal tambahan unit AC, dengan persyaratan a Penghuni memasang jenis yang telah disetujui oleh Pengelola Gedung b Pipa-pipa harus terisolasi dengan benar untuk menghindari kondensasi c Pasokan listrik untuk peralatan tambahan harus dihubungkan ke panel distribusi listrik Unit Penghuni d Semua biaya dalam kaitannya dengan instalasi peralatan AC tambahan, perangkat pengukuran dan biaya lain yang terkait dengan instalasi AC Penghuni akan sepenuhnya ditanggung oleh Penghuni e Pembayaran biaya pemakaian adalah berdasarkan tarif yang ditentukan oleh Pengelola Gedung. 10. Setelah menyelesaikan pekerjaan, pengukuran aliran udara seperti balancing udara dan tekanan statis harus dicatat dan diserahkan kepada Pengelola Gedung oleh orang yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, hasil akhir dari laporan test & commissioning Penghuni yang akan digunakan sebagai titik mulainya beroperasi. Sehingga distribusi udara dan kenyamanan di dalam area yang ditempati adalah tanggung jawab Penghuni itu. 11. Ketika saluran AC cabang baru ditambahkan, peredam harus disediakan untuk tujuan udara balancing. 12. Tidak diijinkan melakukan penyadapan langsung dari saluran utama AC 13. Ruangan dengan pennggunaan AC 24 jam, tidak diijinkan terletak bersebelahan dengan tangga. Dinding tersebut harus berlapis dengan papan partisi dan rock wool infill untuk mencegah kondensasi di dalam tangga. D. PEKERJAAN PERLINDUNGAN KEBAKARAN 1. Seluruh pekerjaan perlindungan kebakaran harus dikerjakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, serta didukung dan disertifikasi oleh Qualified Person QP atau Konsultan yang ditunjuk oleh Penghuni. 2. Posisi sprinkler-head yang baru atau yang direlokasi harus dirancang dan dipasang oleh orang berkompeten yang dipekerjakan oleh Penghuni, dan prosedur pemasangannya harus mematuhi regulasi keselamatan bahaya kebakaran yang telah diberlakukan oleh otoritas terkait. 3. Tata letak interior para Penghuni harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menghalangi koridor fire-escape dan/atau tempat hose reel yang telah ada. 4. Dengan jumlah yang layak untuk luasan Unit, peralatan pemadam kebakaran C02 atau DC harus diletakan pada posisi yang terlihat di dalam Unit kerja selama periode Fitting Out. 5. Apabila Pemilik menggunakan panel alarm tambahan, khususnya untuk fire alarm system, maka sistem tersebut harus disambung dengan sistem gedung. Pelaksanaan penyambungan tersebut Page 16 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline akan dilakukan oleh Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik dan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab Pemilik. 6. Setiap penambahan atau relokasi poin sprinkler harus didukung oleh Insinyur Profesional dan sertifikasi pada rencana . 7. Penghuni diminta untuk menyerahkan formulir aplikasi dan gambar tata letak dpembayaran minimal 3 tiga hari kerja sebelumnya . 8. Penghuni harus menginformasikan kepada Pengelola Gedung sebelumnya untuk setiap modifikasi pada sistem alarm kebakaran . 9. Penghuni harus menanggung biaya untuk setiap pekerjaan modifikasi yang dilakukan untuk sistem alarm kebakaran yang timbul dari pekerjaan Fitting Out. 10. Penghuni harus memberikan akses ke panel di mana detektor asap terletak di bawah panel lantai untuk tujuan pemeliharaan. E. PELINDUNG MATERIAL 1. Untuk penggunaan material kayu wajib dilapisi dengan bahan anti rayap dan diberi lapisan pelindung api AF-21 fire inhibitor sebelum finishing duco atau melamik berkualitas. 2. Pekerjaan pelapaisan tersebut pada poin 1, harus dilengkapi dengan Berita Acara yang diketahui oleh Pengelola Gedung 3. Penggunaan bahan kayu harus memenuhi kriteria seperti kayu kering oven yang pemotongannya dilakukan dengan mesin dan isolator getaran material akustik di luar gedung. F. PEKERJAAN PEMIPAAN DAN SANITASI 1. Seluruh pekerjaan/perubahan baru terhadap sistem pemipaan dan sanitasi yang telah ada saat ini harus dirancang oleh orang yang memiliki kualifikasi yang dipekerjakan oleh Penghuni dan pemasangan/pekerjaan harus dilaksanakan oleh kontraktor berlinsensi. Disain dan instalasi harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang. 2. Pada dasarnya membuat lubang pada dinding bata dinding beton dan/atau pelat lantai tidak diperbolehkan. Jika terjadi kerusakan, penghuni harus bertanggungjawab dan membayar semua biaya dan pengeluaran untuk memperbaiki kerusakan pada gedung atau bagiannya, yang diakibatkan dari pembentukan lubang core holes tersebut, sampai pihak Pengelola Gedung menyatakan bahwa perbaikan kerusakan telah dirasa memadai. 3. Penghuni harus memastikan bahwa pekerjaan waterproofing yang sesuai standar telah dilakukan untuk mencegah kebocoran, termasuk kebocoran air ke unit di bawah area tersebut. 4. Penghuni harus bertanggung jawab penuh untuk kekedapan air di area basah setelah pekerjaan fitting out selesai. 5. Penghuni wajib membuat trotoar setinggi satu buah bata di sekitar floor trap. Page 17 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 6. Seluruh floor trap yang tidak terpakai dan berada di bawah lantai yang sudang ditinggikan harus dipasangkan rubber stopper untuk mencegah air kembali mengalir dan emisi baubauan tidak sedap. PEMERIKSAAN DI TEMPAT & INSPEKSI 1. Penghuni harus mengijinkan Pengelola Gedung, untuk masuk dan memeriksa ke dalam Premises untuk memastikan apakah Pekerjaan Fit Out yang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disetujui. 2. Setiap pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan atau belum mendapat persetujuan yang ditemukan selama spot check/pemeriksaan, Pengelola Gedung berhak untuk dengan segera menghentikan pekerjaan/kegiatan tersebut. Pekerjaan hanya dapat dilanjutkan dengan penjelasan dari Kontraktor utama atau orang yang memenuhi syarat dengan persetujuan Pengelola Gedung. 3. Perwakilan Pengelola Gedung berhak untuk menginstruksikan Kontraktor utama untuk melakukan pekerjaan yang mendesak, perbaikan yang dianggap perlu untuk kepentingan Gedung PEKERJAAN YANG TIDAK SAH 1. Penghuni disarankan untuk tidak memulai pekerjaan sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. Semua pekerjaan yang belum disetujui dianggap sebagai pekerjaan yang tidak sah dan Pengelola Gedung memiliki hak untuk menghentikan pekerjaan yang tidak sah tersebut. 2. Penghuni harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperbaiki setiap standar setelah menerima pemberitahuan dari Pengelola Gedung. SANKSI, PINALTI DAN PEMBERHENTIAN PEKERJAAN Perwakilan dari Pengelola Gedung memiliki hak untuk 1. Mengeluarkan perintah penghentian pekerjaan ketika dipandang perlu , 2. Menerapkan sanksi dan hukuman untuk setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh kontraktor Penghuni/Penghuni ini GANTI RUGI Kontraktor/Penghuni harus mengganti kerugian atau menjaga Manajemen Building terhadap kerugian atas 1. Kegagalan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sehubungan dengan Pekerjaan Penghuni atau kegagalan untuk mematuhi syarat dan kondisi yang diberlakukan oleh otoritas terkait sebagai syarat untuk persetujuan mereka; 2. Klaim, tuntutan atau proses yang dibawa oleh setiap sebelah pemilik bangunan, penghuni atau anggota masyarakat yang timbul dari atau terkait dengan pelaksanaan dari Pekerjaan Fitting Out. Page 18 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 3. Setiap klaim, kerusakan, kerugian atau biaya akibat atau yang timbul akibat setiap pelanggaran tugas hukum dan/atau tugas di bawah hukum oleh Kontraktor Penghuni/Penghuni dan/atau pegawainya. ASURANSI Sebelum dimulainya Pekerjaan Fitting Out, Kontraktor Penghuni/Penghuni harus memiliki Asuransi All Risk dan Public Liability yang komprehensif terhadap klaim untuk cedera pribadi, kematian atau kerusakan properti atau kerugian lain yang timbul dari Penghuni yang Bekerja dalam jumlah tidak kurang dari Rp Seratus Juta Rupiah sehubungan dengan setiap 1 satu kali kejadian, untuk periode dari dimulainya untuk penyelesaian pekerjaan Fitting Out 1. Asuransi harus diambil dengan biaya dan beban Kontraktor Penghuni/Penghuni dari Perusahaan Asuransi terkemuka, Pengelola Gedung dan kontraktor Penghuni sebagai pihak yang juga diasuransikan demi hak dan kepentingan masing-masing 2. Salinan Asuransi harus diberikan kepada Pengelola Gedung sesuai dengan permintaan PENGAMANAN KEBAKARAN & KEADAAN DARURAT 1. Selama pekerjaan Fit Out berlangsung, Kontraktor pelaksana harus menyediakan tabung APAR portable minimal 1 satu unit 3 kg untuk setiap luasan 100 m2. 2. Pada waktu Sprinkler, Smoke dan atau Heat detector akan direlokasi, semua rute evakuasi harus terbebas dari bahan/material bangunan atau obstruksi lain sepanjang waktu. 3. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor Penghuni/Penghuni untuk memastikan bahwa semua pekerja mengetahui dan mengerti prosedur darurat dan rute evakuasi gedung. Dalam situasi darurat, semua pekerja di lokasi pekerjaan harus mematuhi semua instruksi yang diberikan oleh Pengelola Gedung. KESELAMATAN & KESEHATAN TEMPAT KERJA 1. Selama Pekerjaan Fitting Out berlangsung, Kontraktor Penghuni/Penghuni setiap saat harus memperhatikan dan bertanggung jawab secara penuh mengenai keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan semua orang yang mungkin akan terpengaruh dari pekerjaan fitting out yang dilakukan oleh Kontraktor pelaksana. Dan juga harus menyediakan, memelihara dan menerapkan semua langkah-langkah yang harus diambil untuk menjaga area kerja dan pekerjaan dalam hal keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang-orang tersebut, termasuk karyawan dan lain-lain yang tidak menjadi karyawannya yang mungkin terkena dampak oleh pekerjaan fitting out yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung. 2. Kontraktor Penghuni / Penghuni yang setiap saat harus mematuhi dan memenuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan sekarang dan nantii, dan harus menanggung semua biaya dan pengeluaran yang akan timbul dengan mematuhi ketentuan atau sesuai dengan standar atau persyaratan yang diberlakukan oleh hukum dan peraturan. Page 19 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline KUALITAS LINGKUNGAN INDOOR A. LINGKUNGAN BEBAS ROKOK Pengelola Gedung telah melarang untuk merokok di dalam gedung Equity Tower. Area khusus merokok telah disediakan dengan alasan bangunan. Penghuni dan kontraktor Penghuni diwajibkan untuk mematuhi larangan merokok sepanjang waktu. B. RENCANA AIR QUALITY MANAGEMENT DALAM RUANGAN Untuk mengurangi masalah kualitas udara dalam ruangan IAQ yang dihasilkan dari Pekerjaan Fitting Out dan meningkatkan kenyamanan dan ketentraman pekerja fitting out dan Penghuni. Penghuni harus mengembangkan dan melaksanakan rencana pengelolaan IAQ mereka sendiri pada proses konstruksi dan preoccupancy di Unit. C. VENTILASI DAN OUTDOOR AIR Penghuni dapat merancang sistem sirkulasi udara di dalam Unit untuk mendapatkan prosedur ventilasi yang sesuai dengan standar. Desain yang diusulkan harus disampaikan terlebih dahulu kepada Pengelola Gedung untuk diperiksa dan disetujui. Penghuni juga dapat menginstal sensor CO2 tambahan sesuai dengan standar spesifikasi Gedung jika didalam Unit terdapat ruang yang dianggap padat. PENYELESAIAN PEKERJAAN RENOVASI Dalam menyelesaikan Fit Out, pihak Kontraktor harus melengkapi 1. Menyerahkan kepada Pengelola Gedung as built drawing secara lengkap untuk gambar Arsitektural dan juga Mekanikal dan Elektrikal, yang terpasang di dalam unit, dengan bentuk hard copy A3 dan soft copy CAD Version yang disimpan dalam CD/DVD. 2. Pastikan bahwa semua rencana yang diajukan terdapat Nama, tanda tangan pemohon dan sertifikasi dari Insinyur Profesional Terdaftar yang terlibat dan dilibatkan oleh Kontraktor utama dalam semua pekerjaan. 3. Pastikan bahwa semua pekerjaan baru maupun pekerjaan penghancuran, perubahan yang sudah ada serta tata letak sewa yang diusulkan harus mendapat persetujuan dari Manajemen Building. 4. Pemeriksaan akhir akan dilakukan oleh Perwakilan Manajemen Building untuk pemeriksaan pekerjaan perapihan atau perbaikan, jika ada, harus dilakukan oleh Kontraktor utama di dalam Unit Penghuni atau Public Area. 5. Untuk Pengembalian Fit Out Deposit, lengkapi point 1 dan 2 dengan  Surat Permohonan Pengembalian Fit Out Deposit  Bukti Bayar Fit Out Deposit Page 20 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline  Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% antara Kontraktor Utama dengan Penghuni  Berita Acara Comnmissioning Test dari Engineering Department. Fit Out Deposit tidak dapat diambil jika proses permohonan dilakukan lebih dari 3 tiga bulan setelah Surat Ijin Fitting Out terakhir diperpanjang. Page 21 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline LAMPIRAN Page 22 Lampiran 1 Spesifikasi Umum Gedung Lampiran 2 Persyaratan Fitting Out Lampiran 3 Tarif dan Denda Lampiran 4 Formulir of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline SPESIFIKASI UMUM GEDUNG EQUITY TOWER A. DATA GEDUNG 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Nama Bangunan Lokasi Fungsi Total Area Bangunan/GFA Total Area Perkantoran Kapasitas Parkir Sumber Listrik Sistem Pendingin ruangan DAIKIN 9. Lift a. Lift Penumpang b. Executive Lift c. Lift Barang d. Lift Parkir e. Fire Lift 10. STP Sewage Treatment Plan 11. Fire Alarm/Fire Fighting 12. Surveillance & Security System B. Equity Tower Kawasan SCBD Jl. Jend. Sudirman Perkantoran m2 m2 Semi Gross 978 lots PLN + Generator set full back up capacity rd VRV III Variable Refrigerant Volume 3 generation - 16 unit 8 unit Lower Zone & 8 unit High Zone 1 unit 2 unit salah satunya adalah Fire Lift 3 unit 1 unit N/A BAPPEDAL Detectors/Sprinkler – NFPA-20 Camera, Centralized Monitoring CCTV, X-Ray Machines SPESIFIKASI & PERSYARATAN Lantai Standar ketinggian lantai dan plafon di dalam unit strata title adalah sebagai berikut Floor Floor to Ceiling LG GF unit A & B GF unit D 8th to 47th floor 48th to 50th floor mm mm mm to mm mm mm a. Material lantai yang diizinkan adalah granit, marmer/batu alam poles, keramik setara homogeneous tiles, karpet dan parquet. Tidak diizinkan menggunakan vinyl/plastik dan sejenisnya. b. Pekerjaan finishing material lantai harus memiliki ketinggian yang sama dengan finishing lantai di area koridor publik dan sambungan antara dua material yang berbeda harus dipasang list berupa stainless atau alumunium. c. Tidak diizinkan untuk melakukan pembongkaran/chipping pada lantai tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari PMO. d. Lantai telah dipersiapkan tanpa finishing dan dapat menerima material finishing dengan ketebalan maksimum ± 50 mm dan ketinggian finishing lantai pada area kantor di ground floor terhadap lobby adalah - 50 mm dan untuk lantai tipikal adalah - 50 mm. e. Penempatan benda yang memiliki beban lantai melebihi 250kg/m2 berat benda harus diajukan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari PMO dengan memberikan detail informasi mengenai berat beda dalam keadaan kosong & isi serta dijelaskan perletakkan benda tersebut dalam ruangan serta cara pendistribusian berat di lantai. Page 23 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Dinding a. Penggunaan panel kayu, MDF atau material lain yang mudah terbakar sebagai partisi interior tidak diizinkan. Khusus untuk area lobby, panel kayu atau MDF yang ditempelkan pada partisi gypsum diizinkan selama tidak menempel langsung pada rangka hollow. b. Rangka hollow untuk partisi tidak diperkenankan diikat ke rangka plafon tetapi diikat ke slab lantai diatasnya. c. Bagian atas partisi yang bertemu dengan plafon agar diperhatikan untuk tidak melintang pada lampu, diffuser AC, grill return air, speaker, dan sprinkler head yang sudah terpasang di plafon. Jika hal ini diperlukan karena keperluan dari layout ruangan, maka seluruh peralatan ME tersebut harus dipindahkan dan tidak boleh dihilangkan. d. Bagian dari rangka alumunium untuk kaca façade gedung seperti mullion, transom, sill atas dan bawah serta kaca tidak diizinkan untuk dilapisi dengan material apapun contoh kayu, wallpaper, marmer, keramik,dll. e. Untuk ruangan yang direncanakan memiliki tingkat getaran atau kebisingan cukup tinggi, diharuskan untuk memasang peredam suara. Desain peredam suara dan isolator getaran harus mendapat persetujuan dari Fit Out Coordinator sebelum pekerjaan dilaksanakan. Shop Front & Kaca Gedung Standar ketinggian shop front dengan ketebalan 12 mm adalah sebagai berikut Lantai LG GF A-B GF D 8th – 50th floor Page 24 of 31 Ketinggian Shopfront – – Ketinggian Pintu Kaca Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline a. Standar kaca jendela yang menjadi perimeter dari ET adalah NSG 12 mm reflective glass. Kontraktor fit out yang ditunjuk Pemilik harus berhati-hati untuk tidak menimbulkan goresan pada kaca jendela yang dilapisi kaca film khusus dari pabrik. Jika terjadi goresan, biaya untuk penggantiannya adalah menjadi beban Pemilik. b. Pintu masuk Unit Kantor yang dibeli memiliki spesifikasi kaca tempered 12 mm. c. Tidak diizinkan melakukan perubahan terhadap material pintu yang telah disediakan gedung untuk menjaga konsitensi desain di area Benda-dan-Bagian-Bersama koridor. Adanya penambahan material sebagai bagian dari keperluan desain pemilik harus diajukan dan mendapatkan persetujuan khusus dari Pengelola Gedung. d. Apabila perubahan yang dimaksud di poin b dilakukan maka pemilik unit berkewajiban mengembalikan ke kondisi semula ketika pada unit tersebut terjadi pemindahan kepemilikan. e. Pemasangan tirai pada kaca façade perimeter unit harus menggunakan vertical blind dengan warna dan tipe yang tidak akan menggangu penampilan arsitektur gedung. Pada saat instalasi, tidak diizinkan membuat lubang untuk sekrup pada rangka alumunium façade gedung. Contoh dari material tirai harus diserahkan kepada PMO untuk mendapatkan persetujuan. f. Tone warna yang digunakan pada kaca façade Equity Tower adalah cream g. Tidak diizinkan 1. Memasang/menempelkan stiker pada kaca gedung sebagai pelapis kaca gedung. 2. Memasang ornamen estetis pada kaca gedung h. Pemilik harus memperhatikan dan menjaga agar tidak terjadi kerusakan/goresan pada kaca dan rangkanya yang merupakan Benda-dan-Bagian-Bersama. Apabila hal ini terjadi maka pihak manajemen akan membebankan biaya perbaikannya kepada pemilik. Langit-langit Floor LG Page 25 of 31 Floor to Floor mm Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline GF unit A & B GF unit D 8th to 47th floor 48th to 49th floor 50th floor mm mm to mm mm mm mm a. Unit di Equity Tower memiliki spesifikasi plafon akustik type OWA system expose ukuran 600 x 1,200 mm. Dengan dimensi rangka hollow 40 x 40 x mm. b. Plafon sementara harus dibangun dengan bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak boleh berada dalam posisi atau ketinggian yang menyumbat arus pertukaran udara, serta harus menyediakan akses panel berukuran minimal 450 mm x 450 mm untuk memungkinkan akses untuk servis pendingin udara. c. Material yang diizinkan untuk mengakomodir desain khusus plafon seperti drop plafon, dan yang lainnya adalah gypsum board 12 mm, plafon akustik dengan rangka hollow dilapis anti karat. Rangka penggantung plafon harus diikat ke slab lantai yang ada diatasnya dan tidak diperkenankan menggantung rangka plafon pada instalasi ME yang ada di atas plafon. Elektrikal a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. Spesifikasi Unit memiliki spesifikasi penerangan standar double T5 2 X 28 Watt dan kontak-kontak dengan standar 1 phase 2P+N DIN standar dengan jumlah sesuai dengan perencanaan gedung. Kabel untuk instalasi listrik Kabel Metal, Kebelindo, Supreme, Tranka, dengan type NYM minimal ukuran Moulded Case Circuit Breaker MCCB dan Miniatur Circuit Breaker MCB MG, ABB. Conduit khusus listrik EGA, Clipsal. Magnetic Contractor Siemens, Fuji, Mistubishi, GE. Lighting fixtures Philips, Artolite, Interlite, Metosu. Switch, socket, outlet Legrand, Berker, MK. Cable tray Metosu, NOBI, Interrach Lampu T5, downlight Kabel diatas plafon dan di dalam partisi harus dilindungi dengan conduit clipsal – PVC dan dipasang diklem di slab atau menggunakan cable tray. Tidak diperbolehkan hanya diletakkan diatas plafon saja. Kabel di dalam partisi harus dilindungi dengan conduit dan atau sejenisnya Kabel dari slab lantai ke fitting atau ke partisi harus menggunakan flexible conduit. Standar warna 1. Standar warna listrik 2. Standar warna sound system 3. Standar warna telepon putih conduit + putih clamp hitam conduit + coklat clamp hitam conduit + putih clamp m. Pembuat Panel harus yang memiliki sertifikasi ISO / APPI PT. Schnider Indonesia atau yang disetujui oleh Pengelola Gedung. n. Pengelola Gedung akan mengenakan biaya untuk megger test ruang dan test commissioning sesuai yang tercantum dalam Standar Biaya Fitting Out lihat lampiran 1. o. Untuk penambahan daya diluar standar gedung, Pemilik harus menyediakan dan memasang sendiri panel listrik beserta atribut-atributnya dan KwH meter dengan ukuran Page 26 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline p. q. dan kapasitas sesuai kebutuhan Pemilik. Panel harus dipasang di area Pemilik namun KwH meter harus dipasang di area Benda-dan-Bagian-Bersama. Kebutuhan listrik Pemilik akan menentukan jenis KwH meter yang harus dipasang, yaitu KwH meter yang digunakan harus menggunakan KwH meter double tariff. KwH meter listrik harus dikalibrasi dan mendapat sertifikat dari LKM. Apabila KwH meter tersebut belum dikalibrasi, maka Pengelola Gedung akan melaksanakannya dan biayanya dibebankan kepada Kontraktor Pemilik. Sistim Tata Udara a. Unit Strata Title memiliki spesifikasi fasilitas pendingin ruangan dengan sistem VRV III Variable Refrigerant Volume 3rd generation di dalam Unit lengkap dengan ducting, diffuser, thermostat, kontrol pengatur suhu, return grill sesuai dengan perencanaan gedung. Bila Pemilik atau Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik hendak melakukan relokasi jalur AC maka harus benar – benar memperhatikan keseimbangan atau balancing antara fresh air dan return air. Biaya penambahan atau pemindahan dari diffuser, return grill akan ditanggung oleh Pemilik. b. Apabila diperlukan penambahan ducting, material standar adalah BJLS 60 diisolasi dengan rockwool dan aluminium foil. Dimensi mengikuti existing. Ducting insulasi Alumunium Foil Duct Metal Sheet Flexible round duct Grill, Diffuser, Slot Fire Damper, Smoke Damper Insuglass, ACI, Parawool, Inwool Flamestop 525, Insfoil 430, Thermalfoil, Polyfor Lockfoam atau setara DEC, Kandyflex, Insflex, Modulflex Comfort Air, Modul Pricetius, Handy Product Fire & Safety a. Gedung telah menyediakan beberapa titik sprinkler yang jumlahnya disesuaikan dengan rancangan desain fire fighting. Pipa jenis mild steel schedule 40 dipergunakan sebagai sprinkler system dan didesain sesuai dengan standard NFPA 13 202 dan sesuai dengan peraturan DKI. Penambahan/perubahan titik sprinkler harus atas sepengetahuan dan izin Pengelola Gedung dan semua biayanya akan menjadi tanggung jawab Pemilik. b. Gedung telah dilengkapi dengan evacuation/public address speaker yang terpasang di plafon, dengan jumlah sesuai dengan perencanaan gedung. Evacuation/public address speaker berfungsi untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, dan lain-lain. Penambahan dan relokasi speaker harus atas sepengetahuan dan izin Pengelola Gedung dan semua biayanya akan menjadi tanggung jawab Pemilik. c. Sesuai dengan Rules and Regulation Equity Tower Peraturan dan Tata Tertib, bahwa gas dan instalasinya hanya diperkenankan untuk tenant yang terdaftar sebagai tenant Food and Beverages di Ground dana tau Lower Ground Floor. Area Basah a. Equity Tower dilengkapi dengan pantry umum disetiap lantai untuk difungsikan sebagai tempat mencuci peralatan gelas, cangkir, piring, sendok-garpu, dan fasilitas Toilet Umum. b. Oleh karena itu pihak pemilik hanya diizinkan untuk membuat penambahan dapur / pantry kering saja di dalam areanya. c. Apabila diperlukan adanya private toilet/dapur di dalam area pemilik maka penempatannya harus berdekatan dengan shaft plumbing pada Benda-dan-Bagian- Page 27 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Bersama dan area tersebut harus dibuat peninggian lantai dan dilakukan pekerjaan waterproofing dengan membran bakar 2 layer serta test genang selama 2 x 24 jam. d. Semua pelaksanaan pada butir 3 diatas harus didahului oleh persetujuan gambar rencana dari pihak PMO melalui Fit Out Coordinator. Pemipaan a. Pipa Air kotor b. Galvanized Iron Pipe c. Grease Trap memasang dari bahan stainless steel. a. b. c. a. b. c. d. Spesifikasi pemipaan Pipa Air kotor PVC klas 10kg Galvanized Iron Pipe Grease Trap memasang dari bahan stainless steel. PVC klas 10kg Pralon, Rucika, Wavin, Vinilon PPI medium class Khusus restoran & food court diwajibkan Pralon, Rucika, Wavin, Vinilon PPI medium class Khusus restauran & food court diwajibkan Pekerjaan Wet Area jika memang terdapat didalam perencanaan, harus melakukan Tes Genang 2 x 24 jam Waterproofing 2 layers dengan membrane bakar, dengan ketinggian waterproofing 20 cm dari muka lantai Tes tekan plumbing untuk air bersih 2 x 24 jam Flushing Test untuk grey water Window Stool a. Gedung telah dilengkapi dengan window stool pada sekeliling lantai yang berbatasan dengan kaca façade perimeter gedung. Fungsi dari window stool ini adalah untuk menutup celah antara kaca façade dengan slab lantai. Material yang digunakan adalah plywood yang didalamnya telah dilapisi oleh insulasi rock wool. Tidak diizinkan adanya perubahan atau pembongkaran terhadap window stool tanpa seiizin pihak Pengelola Gedung. b. Window stool tidak boleh didesain menjadi tempat meletakkan material atau benda apapun. Telepon Setiap perubahan atau instalasi pada sistem saluran telepon, kabel data, tv dan internet dapat langsung menghubungi PT. ARTHA TELEKOMINDO Sudirman Central Business District Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Telp. 021-5150000, Fax. 021-5150006 Sebagai rekanan yang dapat membantu Pemilik dalam melaksanakan pekerjaan instalasi telepon/data, pemasangan antenna, dan lain-lain yang berhubungan dengan peralatan komunikasi. Pengantaran Material a. Gedung telah menyediakan 2 buah service lift dengan kapasitas maksimum beban adalah 1600 kg. b. Ukuran bagian dalam dari lift tersebut adalah 210 cm x 170 cm x 280 cm. Page 28 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline c. Maksimum tinggi kendaraan yang dapat masuk menuju loading dock di Lower Ground floor adalah meter PERSYARATAN MULAI PEKERJAAN FITTING OUT 1. 2. 4. Surat Penunjukan Kontraktor Deposit Fit Out  Deposit Luas Area Semigross sqm x Rp Pemilik dan/atau Penghuni berhak mengambil fit out deposit sesuai dengan nominal yang tersisa dari Pengelola Gedung paling lambat 3 tiga bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku surat ijin fit out terakhir. Apabila Pemilik dan/atau Penghuni tidak menggunakan haknya untuk mengambil fit out deposit dalam kurun waktu 3 tiga bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku surat ijin fit out terakhir, maka fit out deposit dianggap hangus. Fasilitas Kerja  Air Kerja Luas Area Semigross sqm x Rp  Sampah Luas Area Semigross sqm x Rp Untuk Pembayaran Fit Out Deposit, dapat dilakukan dengan nomor rekening 5. 6. Gambar Kerja Fit Out Final Lengkap dalam format A3. Copy Asuransi CAR Contraktor All Risk. 3. Bank CIMB Niaga Cabang BEJ a/n PPPSRSKBH EQUITY TOWER 480 – 01 – 01572 – 001 Total Public Liability Insurance Coverage dihitung berdasarkan total luas area 7. 8. Total Area Nilai Pertanggungan 1000 m2 semigross / floor US$ 100,000 US$ 200,000 US$ 500,000 US$ 1,000,000 Time Schedule/jadwal kerja. List Pekerja dan Fotocopy KTP.      Page 29 Pemilik dan/atau Penghuni diwajibkan membayar fit out deposit sebesar Rp 25,000 per sqm kepada Pengelola Gedung sebelum melakukan pekerjaan fit out yang bertujuan untuk menjaga tanah bersama, bagian bersama dan benda bersama dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pekerjaan fit out. Pengelola Gedung berhak memotong fit out deposit sesuai dengan kerusakan di area bersama yang ditimbulkan oleh kontraktor Pemilik dan/atau Penghuni yang bersangkutan. Penghuni diharuskan untuk mengumpulkan formulir aplikasi dan dokumen gambar, serta pembayaran di muka minimal 1 satu hari kerja sebelum pekerjaan dimulai. Selama proses fitting out berlangsung, pastikan shop front tertutup secara penuh dan rapih dengan hoarding paper berwana putih polos. Pemasangan yang tidak rapih akan diminta untuk memasang ulang hoarding paper tersebut. Surat Ijin Fit Out harus ditempelkan pada glass door unit bagian dalam, agar detail dari pekerjaan fitting out bias diketahui. Pengelola Gedung dapat menolak untuk memperkenankan para Pekerja yang dipekerjakan oleh Penghuni atau Sub-Kontraktor dari Kontraktor yang mana dirasa Pengelola Gedung kurang layak. of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline         Para Pekerja harus berpakaian rapi dengan layak yang dapat dengan jelas mengidentifikasikan mereka sebagai pekerja dari pihak Kontraktor, serta mengenakan tanda pengenal dari Kontraktor yang berkaitan. Harus menggunakan sepatu dengan sole karet rubber dalam kondisi yang masih baik. Kontraktor harus bertanggungjawab atas segala tindakan dan perilaku para perkerjanya. Para pekerja dari Kontraktor hanya dipekenankan untuk menggunakan lift barang dan tidak sekalipun diperbolehkan untuk menggunakan lift penghuni. Kontraktor harus mengumpulkan daftar nama dari para pekerja mereka. Setelah tiba di lokasi pekerjaan, para pekerja harus memberitahu Security yang sedang bertugas perihal tujuan kunjungan, serta menyerahkan kartu identitas KTP atau SIM mereka untuk ditukarkan dengan tanda pengenal Kontraktor. Kehilangan tanda pengenal akan dikenakan denda. Pekerja Fitting Out hanya dapat menggunakan toilet di Basement 3. Pengelola Gedung berhak untuk menambah atau merevisi syarat dan ketentuan. Revisi dan penambahan tersebut akan segera berlaku. TARIF DAN DENDA PERSYARTAN TES SELAMA FITTING OUT BERLANGSUNG Jenis Tes Sprinkler Biaya Drain Sprinkler Rp. Electrical Megger Test 500 sqm Rp. Rp. Test & Commissioning Rp. Supervisi Pekerjaan Rp. Biaya tersebut diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan dari Pengelola Gedung dan akan diinformasikan kepada para Pemilik. Denda Atas Pelanggaran Page 30 Jenis Pelanggaran Denda Tidak ada supervisor yang mengawasi pekerja Tidak tersedia alat pemadam api ringan Mengotori area koridor sampah proyek, bercak cat Menyalahgunakan fungsi ruangan atau fasilitas gedung Melakukan pekerajaan yang menimbulkan kebisingan, bau dan debu selama jam Operasional mengebor, memotong keramik, cat duco, mengelem, dll Melakukan pengelasan atau pengecatan tanpa surat izin tertulis dari Fit Out Coordinator Keteledoran yang mengakibatkan kecelakaan pekerja Membuang puing atau sampah tidak di area yang ditentukan Rp 500,000/ditemukan Rp 500,000/ditemukan Rp 500,000/ditemukan Rp 1,000,000/ditemukan Rp 1,000,000/ditemukan of 31 Rp 1,000,000/ditemukan Rp 2,000,000/ditemukan Rp 1,000,000/ditemukan Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Kerusakan partisi penutup Membuka partisi penutup tanpa izin Property Management Office Pelanggaran terhadap spesifikasi material dan standarisasi peraturan fit out Kerusakan dalam bentuk apapun terhadap Benda-danBagian-Bersama Kerusakan terhadap fasilitas dan property Pemilik unit lain di Equity Tower Pekerja tidak memakai tanda pengenal di dalam area Equity Tower Pekerja berkeliaran di dalam area Benda-dan-BagianBersama pada saat operasional dengan pakaian kumuh Pekerja buang air kecil atau air besar di lokasi fit-out Pekerja merokok di dalam lokasi fit out Tidak memiliki surat izin Fitting Out Menyalahgunakan surat izin Fitting Out Kontraktor Pemilik yang bersangkutan dicabut izin kerjanya dan harus diganti oleh Pemilik yang bersangkutan Rp 500,000/ditemukan Rp 2,000,000/ditemukan Rp 1,000,000/ditemukan Sesuai nilai kerusakan Sesuai nilai kerusakan Rp 200,000/orang/ditemukan Rp 200,000/orang/ditemukan Rp 200,000/orang/ditemukan Rp 200,000/orang/ditemukan Rp 1,000,000/kejadian Rp 2,000,000/kejadian 1. Biaya tersebut diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan dari Pengelola Gedung dan akan diinformasikan kepada para Pemilik. 2. Pemilik Unit/Tenant harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang dilakukan oleh pekerja Kontraktor Pemilik. 3. Apabila ada pekerja Kontraktor Pemilik Unit/Tenant melanggar peraturan ini akan dikenakan denda dengan memotong fit out deposit. PERSYARATAN PENGEMBALIAN DEPOSIT FITTING OUT 1. 2. 3. 4. 5. Page 31 Surat Permohonan Pengembalian Fit Out Deposit Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% antara Kontraktor Utama dengan Penghuni/Pemilik Unit Berita Acara Comnmissioning Test dari Engineering Department. Menyerahkan Bukti Bayar Fit Out Deposit Menyerahkan as built drawing dari Unit yang dilakukan pekerjaan Fitting Out soft copy dan hard copy/A3 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Setelah process negosiasi sudah disepakati Pihak Penyewa dan Pihak Yang Menyewakan, maka akan ditertibkan “Letter of Intent LOI” atau Surat Tanda Minat. Secara umum LOI tidak mengikat secara hukum non-binding, namun setelah LOI dieksekusi, Penyewa sudah harus membayar “Security Deposit” /Uang Jaminan. LOI merinci syarat dan ketentuan yang disepakati dan akan dimasukkan diperjanjian sewa. Hal yang harus dipahami, sbb 1. Luas kantor dihitung berdasarkan m2 Semi gross. Semi gross adalah jumlah ukuran net ditambah dengan bagian proporsional dari area umum dan fasilitas umum. Ukuran Net adalah ukuran yang dipakai dalam ruangan sewa. Area umum dan fasilitas umum adalah lobby lift, koridor, pantry basah dan toilet. Namun tidak termasuk “Ruang Vertikal” seperti shaft lift, tangga darurat, shaft penempatan kabel-kabel. Proporsional berkisar 15% - 20% tergantung design gedung. Semakin fancy gedungnya, semakin besar bagian proporsional yang harus dibayarkan. Jadi berapa m2 yang dibutuhkan untuk kantor? Pernah saya bahas di sini 2. Masa Sewa, standard gedung masa sewa minimal 3 tahun. Setiap perusahaan pasti berharap bisnisnya dapat bertahan dan berkembang, dengan menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan masa sewa 3 tahun berarti perusahaan mempunyai kewajiban membayar sewa sampai masa sewa berakhir, walaupun pembayaran sewa dilakukan per 3 bulan di muka. Umumnya gedung menetapkan system pembayaran per 3 bulan dimuka. 3. Harga Sewa dan Service Charge, umumnya dicantumkan harga per m2 per bulan. Misalnya Rp per m2 per bulan dengan pembayaran per 3 bulan di muka, dikali luasan unit dan plus PPN10%. Biaya Service Charge ada yang sudah termasuk - Biaya pemakaian listrik dan AC selama jam kantor; - Biaya pemakaian AC selama jam kantor; listrik dipasang Kwh meter Setelah jam kerja akan dikenakan biaya lembur, perhitungannya per jam. Sebagian besar gedung sudah memasang Kwh listrik terpisah untuk masing-masing unit kantor, dan sebagian gedung-gedung baru sudah memakai AC VRV system. 4. Security Deposit, setelah menandatangani LOI oleh kedua belah pihak. Pihak Penyewa sudah harus membayar 3 bulan gross rent Base Rent + Service Charge Security Deposit. Security Deposit akan dikembalikan secara penuh tanpa bunga apabila Penyewa tidak memperpanjang sewanya dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran. Namun, bila Penyewa setelah membayar deposit dan Penyewa tidak melanjutkan sewa atau mengakhir masa sewa sebelum sewa berakhir. Penyewa juga harus menyerahkan salinan copy surat-surat legalitas, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, TDP, dll. 5. Kondisi Unit Kantor, perhatian semua check list pada saat serah terima, karena Penyewa diwajibkan mengembalikan kondisi unit kantor sama pada saat serah terima, berarti partisi-partisi Interior harus dibongkar. Atau, nego dengan Pemilik interior ditinggal saja untuk ditawarkan ke calon penyewa lain, untuk menghemat biaya fitting out dan waktu. 6. Masa Pekerjaan Fit-out, selama masa fitting out Penyewa dikasih tenggang waktu 1 – 3 bulan tergantung luasan kantor yang disewa. Selama masa ini belum dikenakan biaya sewa maupun service charge. Gedung memperhitungan masa fit out tertanggal Serah Terima unit dan berarti pekerjaan fitting sudah dapat dimulai. Berdasarkan pengalaman kami, ada tenant yang kurang memperhatikan masa fit out yang diberikan kepada gedung, sehingga masa fitting out sudah habis namun kantor belum siap untuk ketempati. Sebelum Serah Terima unit pastikan urusan dengan kontraktor sudah selesai. Most Common Mistakes Made by Tenants Office 7. Reinstatement Pengembalian Keadaan Semula Pada Masa Sewa berakhir dan tenant tidak memperpanjang masa sewa lagi, maka Ruangan Yang Disewakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan kosong atau sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Apabila tenant mengembalikan melewati Tanggal Berakhir Sewa akan dikenakan denda. Semoga keterangan mengenai "Letter of Intent" bermanfaat bagi kalian yang in charge untuk sewa kantor baru atau perpanjangan sewa. Terima kasih. ArticlePDF AvailableAbstractThe concept of green building is now increasingly being applied in Indonesia, especially DKI Jakarta due to the increasing prevalence of global warming. Adapting to climate change and the increasing number of tall buildings in Indonesia, the GBCI Green Building Council Indonesia concluded that the biggest cause of energy use was due to the use of the building sector of around 48%, while the other 27% was in the transportation sector, then 25% in the industrial sector. GBCI applies certification in the form of "Greenship" as an assessment tool for buildings that are rated as Green Buildings. "Greenship" is prepared by GBCI by considering the conditions, nature, rules and standards that apply in Indonesia. The main focus of Green Building is energy efficiency, but what distinguishes "Greenship" from other rating tools are "Greenship" has a BEM category that focuses on managing the waste produced by buildings. The rating tool "Greenship" in Indonesia is quite balanced because in addition to focusing on energy efficiency, "Greenship" also pays attention to the comfort elements of its occupants, namely the Building Environmental Management category BEM where the comfort of buildings is one of the factors in the success of green buildings. In order for green building to be managed optimally, the author compiled a study of the criteria for BEM Building Environment Management, with recommendations for waste and fit-out management in one of Green Building in Jakarta, South Quarter with a BEM achievement of 77%. The author composes the recommended budgetary costs for evaluating waste sorting and training, the author also conducted tenant perceptions surveys with cross tabulation and compare means method with the results that 77% of respondents agreed with the planning of sorting waste and providing training for residents of the building at the Green result that 77% of respondents agreed with planning waste sorting and providing training to building occupants in the Green bangunan hijau saat ini semakin banyak diimplementasikan di Indonesia khususnya DKI Jakarta karena semakin maraknya pemanasan global. Beradaptasi dengan perubahan iklim dan semakin banyaknya bangunan tinggi di Indonesia, GBCI Green Building Council Indonesia menyimpulkan bahwa penyebab terbesar dari penggunaan energi yaitu karena penggunaan pada sektor bangunan sekitar 48%, sedangkan 27% lainnya sektor transportasi, lalu 25% sektor industri. GBCI menerapkan sertifikasi berupa “Greenship” sebagaii alat penilai/penentu untuk sebuah bangunan dinilai sebagai Green Building. “Greenship” dipersiapkan oleh GBCI dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan standard yang berlaku di Indonesia. Fokus utama dari Green Building adalah efisiensi energi, namun yang membedakan “Greenship” dengan rating tools lainnya yaitu “Greenship” mempunyai kategori BEM yang berfokus kepada pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh gedung. Rating tools berupa “Greenship” di Indonesia cukup seimbang karena selain berfokus pada efisiensi energi, “Greenship” juga memperhatikan unsur kenyamanan penghuninya yaitu dengan adanya kategori Manajemen Lingkungan Bangunan BEM dimana kenyamanan penghuni bangunan merupakan salah satu faktor keberhasilan dari green building. Agar suatu green building dapat dikelola secara maksimal, penulis menyusun penelitian pada kriteria BEM Building Environment Management, dengan rekomendasi untuk pengelolaan sampah dan fit-out di salah satu Green Building di Jakarta yaitu South Quarter dengan pencapaian BEM sebesar 77%. Penulis menyusun biaya anggaran yang disarankan untuk evaluasi pemilahan sampah dan training, penulis juga melakukan survei persepsi tenant dengan metode tabulasi silang dan perbandingan nilai tengah dengan hasil bahwa 77% responden setuju dengan perencanaan pemilahan sampah dan pengadaan training untuk penghuni gedung di Green Building. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2181 RENCANA PENGELOLAAN GREEN BUILDING DENGAN PENDEKATAN BUILDING ENVIRONMENT MANAGEMENT BEM Regina1, Liong Ju Tjung2, Priyendiswara 1Program Studi S1 PWK, Fakultas Teknik, Universitas Tarumanagara, reginatatang283 2Program Studi S1 PWK, Fakultas Teknik, Universitas Tarumanagara, 3Program Studi S1 PWK, Fakultas Teknik, Universitas Tarumanagara, priyendiswaraa Abstrak Konsep bangunan hijau saat ini semakin banyak diimplementasikan di Indonesia khususnya DKI Jakarta karena semakin maraknya pemanasan global. Beradaptasi dengan perubahan iklim dan semakin banyaknya bangunan tinggi di Indonesia, GBCI Green Building Council Indonesia menyimpulkan bahwa penyebab terbesar dari penggunaan energi yaitu karena penggunaan pada sektor bangunan sekitar 48%, sedangkan 27% lainnya sektor transportasi, lalu 25% sektor industri. GBCI menerapkan sertifikasi berupa “Greenship” sebagaii alat penilai/penentu untuk sebuah bangunan dinilai sebagai Green Building. “Greenship” dipersiapkan oleh GBCI dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan standard yang berlaku di Indonesia. Fokus utama dari Green Building adalah efisiensi energi, namun yang membedakan “Greenship” dengan rating tools lainnya yaitu “Greenship” mempunyai kategori BEM yang berfokus kepada pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh gedung. Rating tools berupa “Greenship” di Indonesia cukup seimbang karena selain berfokus pada efisiensi energi, “Greenship” juga memperhatikan unsur kenyamanan penghuninya yaitu dengan adanya kategori Manajemen Lingkungan Bangunan BEM dimana kenyamanan penghuni bangunan merupakan salah satu faktor keberhasilan dari green building. Agar suatu green building dapat dikelola secara maksimal, penulis menyusun penelitian pada kriteria BEM Building Environment Management, dengan rekomendasi untuk pengelolaan sampah dan fit-out di salah satu Green Building di Jakarta yaitu South Quarter dengan pencapaian BEM sebesar 77%. Penulis menyusun biaya anggaran yang disarankan untuk evaluasi pemilahan sampah dan training, penulis juga melakukan survei persepsi tenant dengan metode tabulasi silang dan perbandingan nilai tengah dengan hasil bahwa 77% responden setuju dengan perencanaan pemilahan sampah dan pengadaan training untuk penghuni gedung di Green Building. Kata kunci Bangunan Hijau; Greenship; Manajemen Lingkungan Bangunan Abstract The concept of green building is now increasingly being applied in Indonesia, especially DKI Jakarta due to the increasing prevalence of global warming. Adapting to climate change and the increasing number of tall buildings in Indonesia, the GBCI Green Building Council Indonesia concluded that the biggest cause of energy use was due to the use of the building sector of around 48%, while the other 27% was in the transportation sector, then 25% in the industrial sector. GBCI applies certification in the form of "Greenship" as an assessment tool for buildings that are rated as Green Buildings. "Greenship" is prepared by GBCI by considering the conditions, nature, rules and standards that apply in Indonesia. The main focus of Green Building is energy efficiency, but what distinguishes "Greenship" from other rating tools are "Greenship" has a BEM category that focuses on managing the waste produced by buildings. The rating tool "Greenship" in Indonesia is quite balanced because in addition to focusing on energy efficiency, "Greenship" also pays attention to the comfort elements of its occupants, namely the Building Environmental Management category BEM where the comfort of buildings is one of the factors in the success of green buildings. In order for green building to be managed optimally, the author compiled a study of the criteria for BEM Building Environment Management, with recommendations for waste and fit-out management in one of Green Building in Jakarta, South Quarter with a BEM achievement of 77%. The author composes the recommended budgetary costs for evaluating waste sorting and training, the author also conducted tenant perceptions surveys with cross tabulation and compare means Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2182 method with the results that 77% of respondents agreed with the planning of sorting waste and providing training for residents of the building at the Green result that 77% of respondents agreed with planning waste sorting and providing training to building occupants in the Green Building. Keywords Building Environment Management BEM; Greenship; Green Building 1. PENDAHULUAN Pada penelitian ini, saya mengkaji pada lingkup manajemen dari green building yaitu Manajemen Lingkungan Bangunan BEM sesuai dengan konsentrasi real estate. Green Building Council Indonesia menerapkan sertifikasi berupa “Greenship” sebagai alat penilai/penentu untuk sebuah bangunan dinilai sebagai Green Building. Greenship dipersiapkan dan disusun oleh GBCI dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan standard yang berlaku di Indonesia. Greenship disusun dengan melibatkan para pelaku sektor bangunan yang ahli di bidangnya seperti arsitek, industri bangunan, teknisi mekanikal elektrikal, desainer interior, arsitek lansekap, dan lainnya. Negara-negara lain yang sudah mengikuti gerakan green building juga memiliki sistem penilaiannya sendiri. Seperti misalnya Amerika Serikat memiliki LEED Leadership in Energy and Environmental Design, Singapura memiliki Green Mark, dan Australia memiliki Green Star. Dalam pembuatannya, Greenship sebagai perangkat penilaian membutuhkan suatu acuan dan dukungan dari pemerintah. Sehingga Greenship menggunakan kriteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standard lokal baku seperti Undang-Undang UU, Keputusan Presiden Keppres, Instruksi Presiden Inpres, Peraturan Menteri Permen, Keputusan Menteri Kepmen, dan Standar Nasional Indonesia SNI. GBC Indonesia saat ini sudah mengeluarkan 5 jenis GREENSHIP, yaitu a. Greenship New Building sertifikasi dimulai pada tahap perencanaan gedung b. Greenship Existing Building sertifikasi dimulai pada tahap operasional gedung c. Greenship Interior Space sertifikasi dilakukan dalam lingkup ruang interior d. Greenship Homes sertifikasi dilakukan dalam lingkup unit rumah e. Greenship Neighborhood sertifikasi dilakukan dalam lingkup lingkungan Berikut adalah perbandingan rating tools pada masing-masing kategori dari LEED, LEED India, Green Mark, dan Greenship dengan masing-masing alat ukur mempunyai 6 kategori. Tabel 1. Perbandingan Persentase Kategori Rating Tools di Amerika, India, Singapore dan Indonesia Tepat Guna Lahan - Appropriate Site Development ASD Efisiensi dan Konservasi Energi - Energy Efficiency & Conservation EEC Konservasi Air - Water Conservation WAC Sumber & Siklus Material - Material Resources & Cycle MRC Kualitas & Kenyamanan Dalam Ruang - Indoor Health & Comfort IHC Manajemen Lingkungan Bangunan - Building & Environment Management BEM Sumber Naning Adiwoso. Conference on Sustainable Buildings South-East Asia, 2010 Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2183 Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa rating tools mempunyai fokus persentase penilaian masing-masing. Dimana LEED dan LEED India lebih fokus pada efisiensi energi serta kualitas dan kenyamanan dalam ruang, sedangkan Green Mark Singapore lebih fokus pada efisiensi energi serta tepat guna lahan. Fokus Greenship yaitu efisiensi energi dan konservasi air. Sehingga kesimpulannya yaitu fokus utama dari Green Building adalah efisiensi energi. Perbedaan yang signifikan antara Greenship dan rating tools lainnya adalah Greenship tidak mempunyai kategori Inovasi. Namun kategori tersebut digantikan dengan kategori Manajemen Lingkungan Bangunan BEM yang tidak dimiliki oleh rating tools lainnya dimana kategori ini berfokus kepada pengolahan sampah yang dihasilkan oleh gedung, yang dipilah berdasarkan jenisnya organik, anorganik, zat beracun/berbahaya B3 dan dipastikan dikelola secara 3R reduce, reuse, recycle yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mengolah kembali. Hal ini menunjukkan bahwa rating tools green building berupa LEED Leadership in Energy and Environmental Design baik di Amerika Serikat dan India lebih seimbang karena tidak hanya fokus pada fisik bangunan, tetapi juga fokus pada kualitas dan kenyamanan udara dalam ruangan yang akan berpengaruh pada kenyamanan penghuni. Sedangkan untuk Green Mark Singapore cenderung lebih fokus pada fisik bangunan karena fokus pada kategori efisiensi energi dan tepat guna lahan. Sedangkan untuk rating tools berupa greenship di Indonesia cukup seimbang karena adanya kategori Manajemen Lingkungan Bangunan yang berpengaruh pada kenyamanan penghuni, dimana kenyamanan penghuni bangunan merupakan salah satu faktor keberhasilan dari green building. Agar suatu green building dapat dikelola secara maksimal, penulis menyusun penelitian pada kategori BEM Building Environment Management yaitu salah satu kategori green building tersertifikasi yang hanya dimiliki oleh Greenship. Dengan rumusan masalah yang akan saya bahas yaitu karena belum adanya rencana pengelolaan dengan kriteria BEM Building Environment Management pada Green Building South Quarter serta perolehan kredit BEM 10 poin dari maksimal 13 poin 77% sehingga belum maksimal, dan sudah beroperasi 3 tahun setelah sertifikasi. Tabel 2. Persentase Pencapaian Sertifikasi Green Building Tepat Guna Lahan - Appropriate Site Development ASD Sumber & Siklus Material - Material Resources & Cycle MRC Efisiensi dan Konservasi Energi - Energy Efficiency & Conservation EEC Kualitas & Kenyamanan Dalam Ruang - Indoor Health & Comfort IHC Konservasi Air - Water Conservation WAC Manajemen Lingkungan Bangunan - Building & Environment Management BEM Sumber Olahan Penulis Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi pada kategori manajemen lingkungan bangunan BEM serta enyusun usulan rencana manajemen dengan kriteria BEM berdasarkan persepsi tenant dan best practices literature GBCI dengan metode perbandingan. 2. KAJIAN LITERATUR Dalam pencapaian sertifikasi Green Building, menurut Panduan Teknis Perangkat Penilaian Bangunan Hijau untuk Gedung Baru Versi terdapat tolok ukur yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Salah satunya yaitu kategori BEM Building Environment Management. Sehingga Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2184 untuk mencapai kategori ini, terdapat 1 kategori prasyarat dan 7 kategori kredit untuk dipenuhi sebagai salah satu kategori dalam syarat pencapaian sertifikasi Green Building, namun hanya 4 kriteria dalam kategori BEM yang akan dibahas dan ditinjau oleh penulis yaitu 1 kategori yang merupakan prasyarat yang mutlak harus dipenuhi dari Kategori Manajemen Lingkungan Bangunan BEM yaitu BEM P Dasar Pengelolaan Sampah dan 3 kategori kredit yaitu BEM 3 Pengelolaan Sampah Tingkat Lanjut, BEM 6 Kesepakatan Dalam Melakukan Aktivitas Fit Out dan BEM 7 Survei Pengguna Gedung. Keempat kriteria ini pun akan dibahas dan diolah dalam studi ini sehingga penulis akan melakukan evaluasi pada keempat kriteria tersebut. Keempat kriteria ini merupakan kriteria yang masih dapat ditingkatkan pasca-operasional sebuah Green Building. Untuk kriteria lainnya seperti BEM 1 GP Sebagai Anggota Tim Proyek, BEM 2 Polusi dari Aktivitas Konstruksi, BEM 4 Sistem Komisioning yang Baik dan Benar dan BEM 5 Penyerahan Data Green Building. Keempat kriteria ini tidak dibahas dalam penelitian ini karena merupakan kriteria yang dinilai pada saat sertifikasi pra-operasional sebuah Green Building pada saat baru saja selesai dibangun dan dilakukan sertifikasi. Berikut penjelasan / persyaratan yang harus dilakukan dalam menilai 4 kategori yang masih dapat ditingkatkan berdasarkan Panduan Teknis Perangkat Penilaian Bangunan Hijau untuk Gedung Baru Versi 1 Kategori BEM Prasyarat Manajemen Dasar Sampah Basic Waste Management Kategori ini bertujuan untuk mendorong gerakan pemilahan sampah secara sederhana yang mempermudah proses daur ulang. Dengan tolok ukur yaitu adanya instalasi atau fasilitas untuk memilah dan mengumpulkan sampah sejenis sampah rumah tangga UU No. 18 Tahun 2008 berdasarkan jenis organik, anorganik, dan B3. Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan semakin sempitnya tempat pembuangan akhir atau TPA ditambah dengan masih rendahnya kesadaran pengguna gedung dalam melakukan pemilahan sampah menyebabkan volume sampah yang semakin meningkat dari hasil buangan dalam berbagai bentuk yang tercampur baur. Sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga dimulai dari 3R yaitu pengurangan sampah reduce seperti dengan mengurangi penggunaan plastik dan juga penanganan sampah yang terdiri dari pendauran ulang sampah recycle menjadi barang yang berguna ataupun mengolah menjadi kompos dan/atau pemanfaatan kembali sampah reuse seperti penggunaan kembali botol-botol bekas. Lingkup dari kriteria ini berupa pemisahan jenis sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menyediakan instalasi atau fasilitas yang dimaksud dalam kriteria ini adalah tong sampah trash bin kecil, sedang, maupun besar disesuaikan dengan volume sampah sesuai dengan jumlah pengguna gedung, tempat pengumpulan sementara TPS yang berada di dalam lahan gedung, hingga penampungan utama di gedung. Kriteria ini tidak hanya menilai keberadaan dari fasilitas atau instalasi tersebut, namun juga kejelasan dari proses pemilahan, pengumpulan dan transportasi pengangkutan sampah mulai dari sumbernya pada tiap lantai kerja sampai dengan ke TPS, menuju ke TPA. Seluruh jalannya proses harus dipastikan bahwa sampah tetap terpisah sesuai dengan jenisnya. Menurut Departemen Perhubungan RI dalam artikel berjudul Sampah Ancaman Bagi Kawasan Alam yang diunduh 26 Januari 2012, pengertian sampah organik yaitu merupakan sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos misalnya. Sedangkan, sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersil untuk dijadikan produk lain. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2185 Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah B3 terkandung pada beberapa barang yang kita gunakan sehari-hari seperti misalnya baterai bekas, hairspray, pestisida, pembersih lantai, deterjen, obat nyamuk, minyak wangi, sabun cuci piring, aki kendaraan, oli, dsb. Pemilik gedung menyediakan fasilitas untuk pengguna gedung melakukan pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Lalu, melalui fasilitas yang telah tersedia tersebut, dilakukan pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu. Sehingga syarat utama dari kriteria ini yaitu memisahkan fasilitas tempat sampah seperti pada gambar 1. yang menunjukkan contoh fasilitas tempat pembuangan sampah yang telah dipisahkan antara organik dan anorganik dan pemisahan untuk limbah B3. Gambar 1. Contoh Fasilitas Tempat Pembuangan Sampah yang Terpisah menjadi Organik, Anorganik dan B3 Sumber Panduan Teknis Perangkat Penilaian Bangunan Hijau Untuk Gedung Baru V – GBC Indonesia, 2013 2 Kategori BEM Kredit 3 Pengelolaan Sampah Tingkat Lanjut Masih sama dengan kategori sebelumnya, tujuan utama dari kategori ini yaitu mendorong gerakan pemilahan sampah secara sederhana yang mempermudah proses daur ulang, dengan tolok ukur yang masih sama yaitu dengan adanya instalasi atau fasilitas untuk memilah dan mengumpulkan sampah sejenis sampah rumah tangga UU No. 18 Tahun 2008 berdasarkan jenis organik, anorganik, dan B3. Secara garis besar, lingkup dan opsi kriteria ini adalah mendorong manajemen kebersihan dan sampah secara terpadu sehingga mengurangi beban TPA. Tolok ukur kriteria ini adalah adanya instalasi pengomposan limbah organik baik di lokasi tapak bangunan atau kerjasama dengan pihak ketiga, dan memberikan pernyataan rencana kerjasama untuk pengelolaan limbah anorganik dan limbah b3 dengan pihak ketiga di luar sistem jaringan persampahan kota. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2186 3 Kategori BEM Kredit 6 Kesepakatan dalam Melakukan Aktivitas Fit-Out Tujuan dari kategori ini yaitu mengimplementasikan prinsip green building saat fit out gedung. Dengan tolok ukur memiliki surat perjanjian dengan penyewa gedung tenant untuk gedung yang disewakan atau POS Point of Sale untuk gedung yang digunakan sendiri yaitu penggunaan kayu yang bersertifikat untuk material fit out dan pelaksanaan pelatihan yang akan dilakukan oleh manajemen gedung. 4 Kategori BEM Kredit 7 Survei Pengguna Gedung Tujuan kategori ini yaitu mengukur kenyamanan pengguna gedung melalui survei yang baku terhadap pengaruh desain dan sistem pengoperasian gedung. Dengan tolok ukur memberi pernyataan bahwa pemilik gedung akan mengadakan survei suhu dan kelembaban paling lambat 12 bulan setelah tanggal sertifikasi dan menyerahkan laporan hasil survei paling lambat 15 bulan setelah tanggal sertifikasi kepada GBC Indonesia. Apabila hasilnya >20% responden menyatakan ketidaknyamanannya, maka pemilik gedung setuju untuk melakukan perbaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah pelaporan hasil survei. Namun pada kategori ini penulis tidak melakukan survei suhu maupun kelembaban karena hal ini terkait dengan kategori lain, penulis melakukan survei berupa persepsi pengguna gedung terkait ketiga kategori sebelumnya yaitu evaluasi pengelolaan sampah dan ketentuan fit-out. 3. METODE Untuk mencapai tujuan penelitian yakni membuat rencana pengelolaan BEM berdasarkan persepsi tenant, dan penentuan anggaran biaya terkait kriteria BEM, maka penulis perlu melakukan beberapa analisis dan metode untuk dapat mencapai tujuan tersebut. Analisis dan metode yang digunakan yaitu a. Analisis BEM Manajemen Lingkungan Bangunan Analisis ini berupa evaluasi dari kondisi eksisting manajemen lingkungan bangunan pada Kantor South Quarter Green Building. Evaluasi dilakukan dengan metode perbandingan kondisi eksisting dengan standard literatur dari GBCI. b. Analisis Budget Cost Pada analisis ini, dilakukan penghitungan biaya anggaran yang diperlukan untuk melakukan evaluasi pengelolaan BEM berupa pengelolaan sampah dan ketentuan fit-out pada Kantor South Quarter Green Building. c. Analisis Persepsi Tenant Pada analisis ini, metode yang dilakukan yaitu kuantitatif deskriptif dan perbandingan nilai tengah dimana dengan hasil kuesioner yang disebarkan, akan dilihat persepsi tenant mengenai usulan evaluasi pengelolaan BEM pada Kantor South Quarter Green Building berupa pengelolaan sampah dan ketentuan fit-out. d. Analisis Evaluasi BEM berdasarkan Persepsi Tenant Pada analisis ini, akan dideskripsikan evaluasi BEM yang disarankan berdasarkan hasil persepsi tenant. e. Analisis Rencana Manajemen dengan Kriteria BEM pada South Quarter Analisis ini merupakan saran dan rekomendasi pengelolaan BEM yang terdiri dari pembiayaan dan hasil persepsi tenant mengenai evaluasi BEM pada Kantor South Quarter Green Building terkait pengelolaan sampah dan ketentuan fit-out. Teknik Pengumpulan Data Dalam melakukan pengumpulan data, diperlukan metode pengumpulan data yang sesuai dengan kebutuhan. Maka diperlukan teknik pengumpulan data yaitu survei lapangan, wawancara, dokumentasi, serta kuesioner. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2187 Survei lapangan merupakan metode pengamatan langsung pada objek penelitian yang dilakukan oleh peneliti untuk mendapatkan data yang tidak bisa didapatkan dengan cara sekunder. Survei lapangan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi lapangan terkini dari objek yang akan diteliti yaitu Kantor South Quarter Green Building. Penulis juga melakukan wawancara dengan pihak terkait yaitu pihak pengelola /building management, tenant relation, serta pihak pengelola yang terkait dengan kriteria BEM pada South Quarter. Dokumentasi berupa bukti foto yang diambil ketika melakukan survei lapangan. Penulis juga melakukan penyebaran kuisioner dimana kuesioner ini diperuntukan pada karyawan-karyawan atau pekerja yang merupakan tenant di kantor South Quarter. Pekerja dikategorikan menjadi 9 jenis berdasarkan bidang usahanya dengan perbandingan sesuai dengan luasan kantor yang disewa. Penyebaran kuesioner ini dilakukan untuk mengetahui preferensi atau keinginan dari tenant mengenai pengelolaan gedung terkait BEM serta saran dan masukan atau persepsi tenant tentang pengetahuan tenant akan BEM serta pilihan atau kecenderungan tenant untuk evaluasi. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik stratified random sampling atau acak yaitu cara pengambilan sampel yang memberikan kesempatan yang berbeda sesuai dengan bidang usahanya untuk diambil kepada setiap populasi. Metode pengambilan sampel yang digunakan untuk mengetahui berapa banyak sampel yang akan diambil agar benar-benar dapat dianggap mewakili keseluruhan populasi. Populasi dalam hal ini adalah jumlah seluruh jumlah karyawan pada tenant dari gedung kantor South Quarter yang terbagi dalam jumlah jiwa yaitu terdapat jiwa pada seluruh tenant di South Quarter. Perhitungan sampling untuk responden dari total pekerja tenant di South Quarter dan dengan batas toleransi kesalahan maksimal yang penulis tetapkan adalah sebanyak 10% atau sama dengan tingkat kepercayaan 90%, yaitu 99 responden yang didapat dari perhitungan sample dengan menggunakan perhitungan rumus Slovin dengan waktu penyebaran kuesioner dilakukan pada hari kerja weekdays. Responden terbagi menjadi 9 kelompok sesuai dengan bidang usaha kantor masing-masing yang diperkirakan sesuai jumlah unit kantor yang disewa. Berikut adalah perkiraan sasaran responden yang dihitung sesuai dengan jumlah unit masing-masing bidang usaha dengan total unit tersewa yaitu 237 unit. Responden dibagi menjadi demikian agar dapat mewakili keseluruhan unit office. Tabel 2. Sasaran Responden berdasarkan Bidang Usaha Kantor Retail,f&b,trading company Hygiene Services / Filtration Lighting, Oil & Gas and Healthcare Sumber Penulis, 2019 Setelah melakukan penyebaran kuesioner, penulis berhasil mengumpulkan 120 responden setelah melakukan penyebaran kuesioner, penulis mengambil sample lebih dengan tujuan meningkatkan akurasi hasil penelitian dan meminimalisir error atau kesalahan responden dalam mengisi kuesioner. Untuk mempermudah analisis, bidang usaha kantor dipersempit menjadi bidang industri, jasa dan perbankan. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2188 Survei persepsi tenant diolah dengan analisis yang terdiri dari 3 analisis menggunakan metode statistik deskriptif crosstab atau tabulasi silang untuk melihat hubungan antara 2 variabel yaitu Analisis Frekuensi Pembuangan Sampah B3 berdasarkan Bidang Usaha Kantor, Analisis Jenis Tempat Sampah di Unit Office berdasarkan Bidang Usaha Kantor, Analisis Status Pendidikan Pekerja Kantor SQ dengan Tingkat Kepahaman Pemilahan Tempat Sampah. Serta 3 analisis skala likert dengan menggunakan metode compare means atau membandingkan nilai tengah yaitu one sample T test berupa Analisis Tingkat Kepahaman Pekerja Kantor SQ terhadap Pemilahan Tempat Sampah, Analisis Tingkat Kepentingan Desain Tempat Sampah di SQ dan Analisis Tingkat Kepentingan Training di SQ. 4. DISKUSI DAN HASIL Rencana pengelolaan BEM yang dimaksud oleh penulis yaitu berupa usulan evaluasi pengelolaan sampah secara terpilah yang efektif sehingga dapat mengajak pengguna gedung untuk mengerti dan sadar bahwa mereka berada di lingkungan Green Building. Penulis menghitung biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak SQ untuk menerapkan pemilahan sampah maksimal dengan menyediakan tempat sampah B3 di setiap public area di SQ dengan anggaran biaya seperti di bawah ini Tabel 3. Budget Cost Pengelolaan Sampah Tempat Sampah Stainless Semi Circle 30 L office area lt G – 10 Tempat Sampah Stainless Semi Circle 30 L office area lt 11 – 22 Tempat Sampah SULO 120 L ruang sampah shaft tiap lantai office area Tempat Sampah Stainless 30 L Lower Ground / Basement 1, Basement 2 dan Basement 3 Tempat Sampah Stainless Bulat Swing 25 L Halaman Gedung Tempat Penampungan Sampah SULO 660 L Sumber Penulis, 2019 Dari hasil survey kondisi eksisting pada South Quarter mengenai penyediaan tempat sampah yang terpilah menjadi organik dan anorganik, penulis menghitung perkiraan jumlah anggaran biaya dengan saran penambahan tempat sampah B3 untuk setiap area publik dengan sumber harga yaitu sesuai dengan harga tempat sampah yang sudah ada di South Quarter. Selain biaya tambahan yang disarankan oleh penulis, juga terdapat biaya operasional bulanan yang terdiri dari biaya kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengolah sampah sebesar Rp dan biaya upah housekeeping outsourcing dengan asumsi 50% dari upah untuk jobdesk mengurus pengolahan sampah yang terpilah yaitu sebesar Rp dengan jumlah karyawan cleaning service sebanyak 121 orang sehingga total 50% upah mereka yaitu sebesar Rp sehingga total keseluruhan biaya per bulan pada kriteria ini sebesar Rp Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2189 Selain itu, building management juga harus mengadakan training yaitu sesuai dengan persyaratan kedua dari kategori BEM 6 Ketentuan Fit-Out sehingga pengelolaan BEM dapat terlaksana secara maksimal. Dengan anggaran biaya untuk pelaksanaan training yaitu Tabel 4. Budget Cost Training Green Building Training Greenship Associates Reguler Training Greenship Professional Reguler Sumber Penulis, 2019 Sumber dana terkait hal ini akan diajukan oleh Design and Engineering Manager dan Deputy General Manager Building Management South Quarter kepada Finance. Hal ini bertujuan untuk memenuhi syarat sertifikasi yang maksimal pada Green Building. Personil yang disarankan oleh penulis untuk melakukan training tersebut yaitu Fit-Out Supervisor dan Tenant Relation Supervisor. Setelah building management mengikuti training di GBCI, tim BM dapat mengadakan training yang dapat dilakukan di function hall yang terletak di LG Dome Retail South Quarter setiap 3 bulan sekali sehingga dapat mengedukasi tenant yang ada di SQ dengan jumlah karyawan sebanyak jiwa. Adapun hal yang wajib disampaikan dalam training kepada tenant atau penghuni gedung menurut syarat BEM yaitu kewajiban tenant dalam mengikuti panduan green building termasuk di dalamnya menggunakan bahan ramah lingkungan seperti kayu legal bersertifikat, kemudian ikut serta dalam pengelolaan sampah yaitu membuang sampah sesuai dengan pemilahannya. Penulis juga mengadakan survei persepsi tenant dengan hasil berupa Responden sebanyak 77% menyatakan bahwa mereka mengetahui pemilahan sampah berdasarkan syarat green building, namun pada umumnya hanya sekedar cukup paham mengenai pemilahan jenis tempat sampah, sehingga desain pemilahan tempat sampah yang jelas dan mudah dimengerti serta training mengenai pemilahan tempat sampah harus dilakukan. Walaupun sampah B3 jarang dan bahkan nyaris tidak pernah dihasilkan, terdapat 22% responden yang menyatakan bahwa unit office mereka menyediakan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik dan B3 dimana menunjukkan bahwa sudah ada unit office yang memulai pemilahan sampah sesuai kaidah BEM pada green building. Namun 63% responden menyatakan bahwa mereka tidak cukup paham dengan pemilahan jenis sampah, sehingga hal ini menunjukkan adanya potensi atau pentingnya desain pemilahan tempat sampah serta adanya training pada South Quarter green building. Dengan prioritas menurut persepsi responden yaitu desain pemilahan tempat sampah harus terlebih dahulu dilakukan atau lebih penting sebelum melakukan training. 77% responden menyatakan bahwa mereka setuju dengan pemilahan sampah yang terbagi menjadi 3 yaitu organik,anorganik dan B3. Mereka percaya dengan pemilahan sampah menjadi 3 jenis ini adalah pemilahan yang paling efektif, dengan cara yang paling efektif yaitu desain tempat sampah terpilah harus jelas dan mudah dipahami disertai dengan visual contoh sampah sesuai jenisnya, serta training juga penting untuk dilakukan agar pengguna gedung juga dapat ikut serta dalam mencapai kesuksesan green building terkait kategori BEM. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2190 5. KESIMPULAN DAN SARAN Menurut hasil survei persepsi tenant dan saran oleh penulis disimpulkan bahwa perencanaan ini dilakukan secara periodikal yaitu dengan urutan seperti di bawah ini a. Adanya penyediaan jenis tempat sampah terpilah berdasarkan organik, anorganik dan B3 pada setiap area publik South Quarter, serta merencanakan desain tempat sampah yang jelas dan mudah dipahami seperti misalnya memberian stiker gambar berupa contoh dari masing-masing sampah sesuai jenisnya seperti yang sudah diterapkan pada MRT Jakarta b. Mendaftarkan fit-out supervisor dan tenant relation supervisor untuk mengikuti training yang diselenggarakan oleh Green Building Council Indonesia. Kemudian South Quarter dapat menyelenggarakan training akan pengelolaan sampah, penggunaan material dan peralatan ramah lingkungan yang dianjurkan pada sebuah green building, dengan latar belakang yaitu maraknya isu lingkungan yang terjadi agar South Quarter dapat terbukti dengan jelas menerapkan kriteria-kriteria yang ada pada sertifikasi green building sehingga mempunyai nilai sertifikasi maksimal dan menaikkan daya saing dari South Quarter dibandingkan dengan perkantoran green building lainnya. Setelah building management mengikuti training di GBCI, tim BM dapat mengadakan training yang dapat dilakukan di convention hall yang terletak di LG Dome Retail South Quarter setiap 3 bulan sekali sehingga dapat mengedukasi tenant yang ada di SQ dengan jumlah karyawan sebanyak jiwa. c. Biaya yang harus dikeluarkan untuk hal ini diperkirakan sebesar Rp untuk penyediaan tempat sampah terpilah berdasarkan organik,anorganik dan B3, dengan biaya operasional BEM sebesar Rp Serta Rp untuk pendaftaran 1 orang perwakilan dari tim building management untuk mengikuti training green building. Sehingga total dari biaya anggaran yang disarankan oleh penulis sebesar Rp dan biaya operasional sebesar Rp REFERENSI Adiwoso, N. 2010, May. New Green Opportunities and Challenges Towards Indonesia’s Sustainable Future through Sustainable Building and Construction. Paper presented at the Conference on Sustainable Buildings South-East Asia, Kuala Lumpur, Malaysia. Departemen Perhubungan RI. Sampah Ancaman Bagi Kawasan Alam. Retrieved January 26, 2012, from Green Building Council Indonesia. 2013. Panduan Teknis Perangkat Penilaian Bangunan Hijau untuk Gedung Baru Versi Peter, M. 2004. Service operations management as a conceptual framework for facility management. Facilities, 344-348. Reed, B. W. 2009. International Comparison of Sustainable Rating Tools. Samer. 2013. Towards the implementation of the Green Building concept in agricultural buildings a literature review. Agricultural Engineering International CIGR Journal, 152, 25-46. Sikdar. 2014. Maintenance and repair of buildings. Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Undang-Undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah. 2008. Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2009. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this paper undertakes an international comparison of global sustainability tools and examines their characteristics and differences. Most importantly, it focuses on which tools from different countries can be directly compared with each other is a five-star building with one rating system directly comparable with a four-star rating of another rating system?. The results are designed to provide some clarification of the assessment tools for sustainable buildings, which in turn will assist investors, developers, tenants, and government bodies in making informed decisions about green buildings. In addition, it is envisaged that removing some of the uncertainty associated with sustainable buildings will increase transparency for stakeholders and facilitate their acceptance.

fitting out gedung adalah